Rano Karno Bicara tentang Langkah Satpol PP Tertibkan Warung Makan
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Rano Karno menyesalkan aksi cenderung represif yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang saat menertibkan warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan.
"Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam menegakkan aturan," kata Rano melalui keterangan resminya, Minggu (12/6/2016).
Rano yang kini masih menjalani ibadah umrah di Mekkah ini meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing melakukan langkah-langkah yang tak perlu.
Menurutnya, petugas Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban penyakit masyarakat berbekal dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2010 tentang Pekat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan MUI Kota Serang.
Dia menambahkan, sosialisasi aturan dan law enforcement tersebut harus tetap memerhatikan pentingnya menegakkan keadilan dan merawat sisi kemanusiaan.
"Semua pihak untuk mengedepankan cara-cara yang manusiawi dalam menegakkan aturan. Toleransi ada karena sadar bahwa kita tak selalu sama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Saeni, wanita berumur 53 tahun, pemilik warteg yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten menjadi perbincangan di media sosial. Dia menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang membawa dagangannya.
Bu Eni, sapaan akrabnya, menceritakan, saat itu baru selesai masak untuk menjajakan dagangannya, Tapi, petugas Satpol PP datang menggerebek warungnya. Tanpa memberikan surat teguran atau peringatan, petugas langsung membungkus seluruh masakannya yang akan dijual.
"Masak dari pukul 10.00 WIB, selesai pukul 12.30 WIB. Warung juga pintunya ketutup rapat-rapat, jendela dikasih kain, menghormati yang lagi puasa," ujarnya.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen yang kasihan melihat Bu Eni hanya bisa menangis dan meminta belas kasihan ketika dagangannya diangkut petugas Satpol PP.
Akhirnya, netizen langsung ramai membuat penggalangan dana untuk Saeni. Ide ini dipelopori akun Twitter @dwikaputra.
"Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam menegakkan aturan," kata Rano melalui keterangan resminya, Minggu (12/6/2016).
Rano yang kini masih menjalani ibadah umrah di Mekkah ini meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing melakukan langkah-langkah yang tak perlu.
Menurutnya, petugas Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban penyakit masyarakat berbekal dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2010 tentang Pekat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan MUI Kota Serang.
Dia menambahkan, sosialisasi aturan dan law enforcement tersebut harus tetap memerhatikan pentingnya menegakkan keadilan dan merawat sisi kemanusiaan.
"Semua pihak untuk mengedepankan cara-cara yang manusiawi dalam menegakkan aturan. Toleransi ada karena sadar bahwa kita tak selalu sama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Saeni, wanita berumur 53 tahun, pemilik warteg yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten menjadi perbincangan di media sosial. Dia menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang membawa dagangannya.
Bu Eni, sapaan akrabnya, menceritakan, saat itu baru selesai masak untuk menjajakan dagangannya, Tapi, petugas Satpol PP datang menggerebek warungnya. Tanpa memberikan surat teguran atau peringatan, petugas langsung membungkus seluruh masakannya yang akan dijual.
"Masak dari pukul 10.00 WIB, selesai pukul 12.30 WIB. Warung juga pintunya ketutup rapat-rapat, jendela dikasih kain, menghormati yang lagi puasa," ujarnya.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen yang kasihan melihat Bu Eni hanya bisa menangis dan meminta belas kasihan ketika dagangannya diangkut petugas Satpol PP.
Akhirnya, netizen langsung ramai membuat penggalangan dana untuk Saeni. Ide ini dipelopori akun Twitter @dwikaputra.
(zik)