Sweeping PLN Resahkan Warga 6 Desa di Tulungagung
A
A
A
TULUNGAGUNG - Aksi sweeping petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah meresahkan sebagian besar warga enam desa di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Sebab dengan dalih praktek pencurian listrik petugas secara sepihak memutus aliran listrik warga Desa Pulerejo, Desa Padangan, Desa Banjarsari, Desa Pojok, Desa Pucung Lor dan Desa Batokan.
"Tuduhan yang tidak beradasar dan tidak masuk akal," keluh Hariyadi juru bicara warga Desa Banjarsari kepada wartawan.
Adanya lubang pada kabel yang masuk ke dalam kotak meteran listrik menjadi dasar petugas melontarkan tuduhan pencurian listrik. Dari lubang itu kata petugas, listrik telah dicuri dan negara merugi.
Sementara faktanya, kata Hariyadi dirinya tidak tahu menahu soal lubang itu. Sama dengan warga yang lain ia juga rutin melunasi tagihan listrik setiap bulan.
"Kami juga membayar dan tidak pernah menunggak, kenapa dituduh mencuri?," ujar Hariyadi. Petugas PLN selalu datang bersama seorang aparat kepolisian.
Di rumahnya, kata Hariyadi kebetulan yang menemui orang tuanya. Pertugas PLN memaksa orang tuanya menandatangani berkas berita acara yang intinya telah terjadi praktek pencurian listrik.
Menurut dia sebelum pergi petugas PLN mengatakan listrik bisa disambung kembali jika dirinya bersedia membayar Rp 1,5 juta untuk daya 450 Volt atau Rp 2,5 juta untuk 900 volt.
"Kami curiga ini modus yang tidak benar. Kalau memang mencuri kami minta bukti. Sebab jumlah tagihan yang kami bayar setiap bulan juga selalu sama," pungkasnya.
Camat Ngantru Suyanto membenarkan adanya keresahan akibat sweeping PLN yang dialami warganya. Sebab pihak kecamatan telah menerima laporan dari sejumlah perangkat desa.
Terkait hal itu ia menyayangkan langkah PLN yang tidak didahului dengan sosialisasi.
"Harusnya sebelum mengambil langkah ada sosialisasi dulu agar masyarakat tidak resah," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut Kecamatan Ngantru telah mengumpulan seluruh unsur Muspika, kepolisian, termasuk kepala desa serta mengundang pihak PLN.
Hasilnya disepakati bahwa sweeping dihentikan. "Musyawarah dan koordinasi ini berlanjut juga ke mapolsek Ngantru. Intinya sweeping harus dihentikan," ujarnya.
Secara terpisah Manager Unit PLN Tulungagung Gunardi mengatakan bahwa sweeping merupakan kegiatan PLN untuk menertibkan pelanggan yang nakal.
Sebab ada indikasi sejumlah pelanggan di wilayah Kecamatan Ngantru telah melakukan praktek pencurian atau mengurangi beban listrik setiap bulan.
"Terkait denda yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Tidak semua arus listrik pelanggan diputus. Semuanya tergantung tingkat kesalahanya," pungkasnya.
Sebab dengan dalih praktek pencurian listrik petugas secara sepihak memutus aliran listrik warga Desa Pulerejo, Desa Padangan, Desa Banjarsari, Desa Pojok, Desa Pucung Lor dan Desa Batokan.
"Tuduhan yang tidak beradasar dan tidak masuk akal," keluh Hariyadi juru bicara warga Desa Banjarsari kepada wartawan.
Adanya lubang pada kabel yang masuk ke dalam kotak meteran listrik menjadi dasar petugas melontarkan tuduhan pencurian listrik. Dari lubang itu kata petugas, listrik telah dicuri dan negara merugi.
Sementara faktanya, kata Hariyadi dirinya tidak tahu menahu soal lubang itu. Sama dengan warga yang lain ia juga rutin melunasi tagihan listrik setiap bulan.
"Kami juga membayar dan tidak pernah menunggak, kenapa dituduh mencuri?," ujar Hariyadi. Petugas PLN selalu datang bersama seorang aparat kepolisian.
Di rumahnya, kata Hariyadi kebetulan yang menemui orang tuanya. Pertugas PLN memaksa orang tuanya menandatangani berkas berita acara yang intinya telah terjadi praktek pencurian listrik.
Menurut dia sebelum pergi petugas PLN mengatakan listrik bisa disambung kembali jika dirinya bersedia membayar Rp 1,5 juta untuk daya 450 Volt atau Rp 2,5 juta untuk 900 volt.
"Kami curiga ini modus yang tidak benar. Kalau memang mencuri kami minta bukti. Sebab jumlah tagihan yang kami bayar setiap bulan juga selalu sama," pungkasnya.
Camat Ngantru Suyanto membenarkan adanya keresahan akibat sweeping PLN yang dialami warganya. Sebab pihak kecamatan telah menerima laporan dari sejumlah perangkat desa.
Terkait hal itu ia menyayangkan langkah PLN yang tidak didahului dengan sosialisasi.
"Harusnya sebelum mengambil langkah ada sosialisasi dulu agar masyarakat tidak resah," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut Kecamatan Ngantru telah mengumpulan seluruh unsur Muspika, kepolisian, termasuk kepala desa serta mengundang pihak PLN.
Hasilnya disepakati bahwa sweeping dihentikan. "Musyawarah dan koordinasi ini berlanjut juga ke mapolsek Ngantru. Intinya sweeping harus dihentikan," ujarnya.
Secara terpisah Manager Unit PLN Tulungagung Gunardi mengatakan bahwa sweeping merupakan kegiatan PLN untuk menertibkan pelanggan yang nakal.
Sebab ada indikasi sejumlah pelanggan di wilayah Kecamatan Ngantru telah melakukan praktek pencurian atau mengurangi beban listrik setiap bulan.
"Terkait denda yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Tidak semua arus listrik pelanggan diputus. Semuanya tergantung tingkat kesalahanya," pungkasnya.
(nag)