Wanita 71 Tahun Diperkosa Anak Kandung
A
A
A
SINGKAWANG - Seorang ibu berusia 71 tahun diperkosa anak kandungnya sendiri yang sudah mempunyai cucu. Tidak hanya itu, pelaku yang berusia 50 tahun ini menganiaya korban sebelum menjalankan aksi bejatnya.
Dengan kondisi kaki yang sakit, korban berinisial TD, warga Singkawang Timur, Singkawang, Kalimantan Barat, mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Mapolsek Singkawang Timur, Jumat (3/6/2016). Dia didampingi salah seorang anak perempuannya.
Di hadapan petugas, TD yang memiliki tujuh anak ini hanya bisa terpatah-patah menjelaskan kejadian pada Rabu (1 Juni 2016). Dia disetubuhi oleh darah dagingnya, HJ, sekitar pukul 17.00 pada saat tidur di kamar rumahnya.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban hanya tinggal sendirian bersama pelaku. Sebelum memerkosa korban, pelaku melakukan penganiayaan.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa pasrah. Dari keterangan korban, dirinya mengalami luka robek pada bagian kemaluan. Akibatnya, korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis.
Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur Ipda Supianik mengatakan, guna mencegah amuk massa, pihaknya telah mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku dititipkan ke Mapolres Singkawang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan kondisi kaki yang sakit, korban berinisial TD, warga Singkawang Timur, Singkawang, Kalimantan Barat, mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Mapolsek Singkawang Timur, Jumat (3/6/2016). Dia didampingi salah seorang anak perempuannya.
Di hadapan petugas, TD yang memiliki tujuh anak ini hanya bisa terpatah-patah menjelaskan kejadian pada Rabu (1 Juni 2016). Dia disetubuhi oleh darah dagingnya, HJ, sekitar pukul 17.00 pada saat tidur di kamar rumahnya.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban hanya tinggal sendirian bersama pelaku. Sebelum memerkosa korban, pelaku melakukan penganiayaan.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa pasrah. Dari keterangan korban, dirinya mengalami luka robek pada bagian kemaluan. Akibatnya, korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis.
Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur Ipda Supianik mengatakan, guna mencegah amuk massa, pihaknya telah mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku dititipkan ke Mapolres Singkawang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(zik)