Ancam Ledakkan Pertamina, Nurul Dijerat UU Terorisme
A
A
A
SEMARANG - Lantaran ancamannya akan meledakkan kantor Pertamina MOR IV, di Jalan Thamrin, Kota Semarang, seorang karyawati dijerat Undang-undang Terorisme oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda jawa Tengah.
Jeratan ini jadi berlapis mengingat Nurul juga sudah dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatannya masuk siber terrorism. Kami kenakan UU ITE dan UU Terorisme,” ungkap kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, di Markas Polda Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016).
Diketahui, Nurul sudah dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Sementara soal UU Terorisme, dalam hal ini adalah Perppu Nomor 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan jadi UU 15/2003 diatur soal ancaman bagi penebar teror. Pada Pasal 6 dan Pasal 7 ancaman hukumannya mulai 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka pasti ditahan. Selain itu, di pidana umum (KUHP) juga diatur, di Pasal 335, dan Pasal 311 juga bisa,” lanjutnya.
Walaupun tersangka mengaku motif mengirim pesan SMS soal peledakan itu karena sakit hati, Gagas menyebut itu akan terus ditelusuri. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam soal itu, dan mencari tahu latar belakang tersangka.
"Ini untuk mengetahui secara pasti, apakah motif ancaman peledakan itu murni karena sakit hati, atau ada maksud lainnya. Kami akan periksa psikologinya,” ungkap Gagas.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak main-main menggunakan dunia maya, fasilitas internet ataupun gadget dalam hal ini adalah perbuatan melawan hukum. “Barang buktinya kami bisa recovery (walau sudah dihilangkan),” sambungnya.
Ditambahkan dia, proses hukum tersangka sepenuhnya ditangani Polda Jawa Tengah. Saat ini, tersangka masih diamankan di Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti sebuah telepon seluler (ponsel) Sony Ericsson warna hitam, dan kartu perdana telkomsel bernomor 082227862XXX.
Diketahui, berdalih sakit hati karena dituduh menggelapkan uang Rp25 juta, Nurul nekat mengirim SMS mengancam meledakkan kantornya sendiri. Dia mengirimkan sms bernada teror itu ke atasannya, di Koperasi Persada Pertamina.
Insiden terjadi Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 07.30 Wib. Kurang dari lima jam pasca sms itu, pelaku langsung ditangkap petugas gabungan dari Brimob Polda Jawa Tengah, Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, dan Polrestabes Semarang.
Berikut teror pelaku: "Tolong smua karyawan pertamina di evakuasi karena kantor pertamina semarang dipastikan jadi incaran bom hr ini..pastikan karyawan dan kendaraan di evakuasi secepatnya,saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya,kita sudah mengincar 3 kntr yang ada hubungan sm pertamina.pastikan hari ini kntor kosong karena kami bisa meledakan sewaktu waktu kami laskar jihad siap mati,entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya".
Di Polrestabes Semarang, Nurul mengakui dialah pengirim SMS bernada teror itu. “Saya minta maaf,” terangnya menyesal.
Jeratan ini jadi berlapis mengingat Nurul juga sudah dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatannya masuk siber terrorism. Kami kenakan UU ITE dan UU Terorisme,” ungkap kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, di Markas Polda Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016).
Diketahui, Nurul sudah dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Sementara soal UU Terorisme, dalam hal ini adalah Perppu Nomor 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan jadi UU 15/2003 diatur soal ancaman bagi penebar teror. Pada Pasal 6 dan Pasal 7 ancaman hukumannya mulai 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka pasti ditahan. Selain itu, di pidana umum (KUHP) juga diatur, di Pasal 335, dan Pasal 311 juga bisa,” lanjutnya.
Walaupun tersangka mengaku motif mengirim pesan SMS soal peledakan itu karena sakit hati, Gagas menyebut itu akan terus ditelusuri. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam soal itu, dan mencari tahu latar belakang tersangka.
"Ini untuk mengetahui secara pasti, apakah motif ancaman peledakan itu murni karena sakit hati, atau ada maksud lainnya. Kami akan periksa psikologinya,” ungkap Gagas.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak main-main menggunakan dunia maya, fasilitas internet ataupun gadget dalam hal ini adalah perbuatan melawan hukum. “Barang buktinya kami bisa recovery (walau sudah dihilangkan),” sambungnya.
Ditambahkan dia, proses hukum tersangka sepenuhnya ditangani Polda Jawa Tengah. Saat ini, tersangka masih diamankan di Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti sebuah telepon seluler (ponsel) Sony Ericsson warna hitam, dan kartu perdana telkomsel bernomor 082227862XXX.
Diketahui, berdalih sakit hati karena dituduh menggelapkan uang Rp25 juta, Nurul nekat mengirim SMS mengancam meledakkan kantornya sendiri. Dia mengirimkan sms bernada teror itu ke atasannya, di Koperasi Persada Pertamina.
Insiden terjadi Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 07.30 Wib. Kurang dari lima jam pasca sms itu, pelaku langsung ditangkap petugas gabungan dari Brimob Polda Jawa Tengah, Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, dan Polrestabes Semarang.
Berikut teror pelaku: "Tolong smua karyawan pertamina di evakuasi karena kantor pertamina semarang dipastikan jadi incaran bom hr ini..pastikan karyawan dan kendaraan di evakuasi secepatnya,saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya,kita sudah mengincar 3 kntr yang ada hubungan sm pertamina.pastikan hari ini kntor kosong karena kami bisa meledakan sewaktu waktu kami laskar jihad siap mati,entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya".
Di Polrestabes Semarang, Nurul mengakui dialah pengirim SMS bernada teror itu. “Saya minta maaf,” terangnya menyesal.
(san)