Eksekusi Kantor Disnak Jabar Alot, PN Bandung Turunkan Brimob

Kamis, 02 Juni 2016 - 16:09 WIB
Eksekusi Kantor Disnak Jabar Alot, PN Bandung Turunkan Brimob
Eksekusi Kantor Disnak Jabar Alot, PN Bandung Turunkan Brimob
A A A
BANDUNG - Eksekusi lahan bangunan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (2/6/2016) oleh Pengadilan Negeri Bandung berjalan alot. Pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung mendapatkan perlawanan dari pihak Dinas Peternakan dan Satpol PP Kota Bandung. Untuk mencegah kericuhan antara masa dari ahli waris dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, pihak Polrestabes Bandung menurunkan beberapa anggota Brimob.

Pihak juru sita dan pihak termohon sempat beberapa kali bernegosiasi di depan gerbang bangunan yang akan disita, akan tetapi tidak ada titik temu dari negosiasi tersebut. Pihak Dinas Peternakan Jawa Barat dan kuasa hukum bersikukuh belum menerima surat dari pengadilan untuk melakukan eksekusi hari ini. Namun pihak juru sita tetap pada pendiriannya untuk melaksanakan eksekusi hari ini.

Sempat ada ketegangan ketika proses eksekusi berlangsung antara warga pendukung ahli waris dengan Satpol PP dan Dinas Peternakan Jawa Barat. Namun situasi dapat dikendalikan oleh pihak Polrestabes Kota Bandung.

Pihak juru Sita Pengadilan Negeri Bandung sempat memberi peringatan kepada termohon agar tidak mengahalang-halangi proses eksekusi.

"Bagi siapa pun yang menghalangi eksekusi ini, berarti melawan hukum. Kami akan tetap melaksanakan eksekusi ini sesuai putusan pengadilan, dan akan mengecek data dan mengosongkan isi bangunan ini" ujar juru sita Pengadilan Negeri Bandung Nandang Sunandar.

Namun peringatan itu tak digubris oleh pihak termohon yakni Dinas Peternakan Jawa Barat. Bahkan pihak termohon menutup pintu masuk gedung tersebut.

Eksekusi yang berlangsung hampir 4 jam ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah juru sita memaksa masuk dengan membuka paksa pagar bangunan. Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, pihak juru sita dan Dinas Peternakan Jawa Barat kembali berdiskusi.

Pihak Dinas Peternakan meminta waktu untuk mendiskusikan situasi ini kepada atasan mereka dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dan Mendagri.

Pihak ahli waris yakni Cipta Adi Kusumah mengatakan bahwa tanah ini resmi milik keluarganya, dan pihak pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat telah menggunakan haknya selama 34 tahun.

“Masalah ini sudah 34 tahun, upaya hukum sudah saya lakukan hingga PK, nah Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi sudah selesai dan ini menjadi hak saya” ujar pemohon Cipta Adi Kusumah. Dia menambahkan bahwa proses pemindahan aset yakni barang-barang di dalam bangunan, dia serahkan kepada pengadilan.

Kuasa hukum pemohon Ucok Rolando P Tamba menambahkan bahwa ahli waris sudah mempersiapkan gudang sementara untuk pemindahan barang-barang, namun itu dikembalikan kepada pengadilan.

“Kami dan pihak ahli waris sudah siapkan gudang yang Insya Allah cukup untuk semua barangnya, namun terserah pengadilan,” ujar ucok saat diwawancarai di depan gedung tersebut.

Pihak Pengadilan akhirnya memberi waktu pada Dinas Peternakan untuk melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Jawa Barat. Namun tentang kapan batas pengosongan bangunan, pihak pengadilan belum bisa mengambil keputusan.

“Nanti kalau sudah lapor, saya akan tentukan kapan batas waktunya,” ujar pihak dari Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut pihak Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Peternakan bisa beraktivitas disini sampai nanti batas waktu telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini berawal dari pihak ahli waris yang menggugat hak kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat 2 tahun yang lalu.

Pihak termohon yakni Pemprov Jawa Barat sempat menang di tingkat Pengadilan Tinggi, namun kembali kalah di tingkat Kasasi hingga tingkat PK.

Lalu pada 4 Juni 2014, pihak pengadilan sudah menyampaikan surat putusan yang menetapkan bahwa Pemprov Jawa barat telah kalah oleh pemohon. Pemohon dalam hal ini adalah keluarga almarhum Rd Adi Kusumah yang diwakili oleh Cipta Adi Kusumah dan didampingi oleh tim kuasa hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6635 seconds (0.1#10.140)