Kalah Gugatan Reklamasi, Biro Hukum DKI Pastikan Banding

Rabu, 01 Juni 2016 - 12:29 WIB
Kalah Gugatan Reklamasi,...
Kalah Gugatan Reklamasi, Biro Hukum DKI Pastikan Banding
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan jika Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan yang dikabulkan oleh PTUN atas gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengenai izin reklamasi pulau G.

"Kita (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuannya banding tidak boleh lebih dari empat belas hari. Kita banding," ujar Yayan ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).

Yayan mengatakan tidak dapat memastikan tanggalnya namun dalam waktu dekat ini akan diajukan banding. Dalam pengajuan banding, akan ada pertimbangan hukum.

"Pasti kita ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, disitu kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab diproses banding kita," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved