Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN, Prabowo: Harusnya Ahok Taat Hukum

Rabu, 01 Juni 2016 - 10:06 WIB
Izin Reklamasi Dibatalkan...
Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN, Prabowo: Harusnya Ahok Taat Hukum
A A A
JAKARTA - Rencana Ahok untuk melanjutkan proyek reklamasi meski kalah di PTUN mendapat tanggapan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan dari fraksi Gerindra itu mengingatkan kalau Ahok harusnya taat hukum.

Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyayangkan jika Ahok masih ingin melanjutkan reklamasi. Padahal, Ahok telah dikalahkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Harusnya Ahok taat hukum dan menghentikan reklamasi karena keputusan PTUN telah mencabut SK Gubernur," ujar Prabowo kepada Sindonews, Rabu (1/6/2016).

Politikus Gerindra itu menyebut jika Ahok ingin melanjutkan seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan arti, semua prosedur harus dilalui dengan benar dan taat azas. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G)

"Kalau diteruskan tanpa prosedur jelas melanggar terkecuali mengikuti ketentuan undang-undang," tukas Prabowo.

Anggota Komisi D DPRD DKI itu juga mengatakan prosedur yang harus dijalani yaitu jika DKI mau mengajukan banding. Tak hanya itu masih ada moratorium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Iya (kalau mau banding), sambil menunggu hasil keputusan moratorium yang dilakukan Pemerintah Pusat," tukasnya. (Baca: Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi)

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
2 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
2 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
3 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
5 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved