Merasa Difitnah, Wali Kota Sorong Laporkan Empat Akun Facebook ke Polisi
A
A
A
SORONG - Wali Kota Sorong Lamberth Djitmau melaporkan empat pemilik akun Facebook ke Mapolresta Sorong dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Empat akun Facebook itu dilaprkan terkait disebarkannya foto sang Wali kota yang diduga sedang duduk bersama sejumlah wanita di salah satu tempat hiburan malam.
Kuasa hukum Wali Kota Sorong Yatir Yudha Marauw menjelaskan, pihaknya melaporkan empat orang dengan nama akun Facebook, masing-masing Ayub Tabuni, Bunda Wati, Dani Naga Jivanof dan Komandan Iksan Sastra Abadi.
"Ini nama dalam akun Facebook yah, tentang siapa orang dibalik akun ini, nanti pihak penyidik Polres Sorong Kota yang akan mengungkapnya,' ungkap Yudha kepada di Halaman Mapolres Sorong Kota, Senin 30 Mei 2016.
Dalam akun keempat orang tersebut menurut Yudha, mereka mengunggah foto yang tidak benar dan sengaja diunggah dan dengan motif yang belum diketahui sehingga merugikan klien kami.
Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum mereka harus membawa ini ke ranah hukum.
Menurut Yudha, sejumlah alat bukti yang diserahkan ke polisi adalah foto capture dari akun keempat pengguna sosmed tersebut dan keterangan saksi yang mengetahui para pengunggah foto tersebut.
"Ini masuk dalam Undang-undang ITE dan untuk pembuktiannya, kami akan melibatkan ahli ITE dan ahli bahasa untuk pembuktian tersebut," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Dodi Pratama membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Dodi menjelaskan, laporan yang dimaksud berisikan foto Wali Kota Sorong bersama beberapa orang perempuan. Dengan adanya foto tersebut, bapak Wali Kota Sorong merasa keberatan dan melaporkannya.
"Dalam kasus ini kami menggunakan Undang-undang ITE, karena para terlapor memposting foto-foto tersebut menggunakan media elektronik berupa Facebook. Kalau benar-benar terbutki, para terlapor diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Empat akun Facebook itu dilaprkan terkait disebarkannya foto sang Wali kota yang diduga sedang duduk bersama sejumlah wanita di salah satu tempat hiburan malam.
Kuasa hukum Wali Kota Sorong Yatir Yudha Marauw menjelaskan, pihaknya melaporkan empat orang dengan nama akun Facebook, masing-masing Ayub Tabuni, Bunda Wati, Dani Naga Jivanof dan Komandan Iksan Sastra Abadi.
"Ini nama dalam akun Facebook yah, tentang siapa orang dibalik akun ini, nanti pihak penyidik Polres Sorong Kota yang akan mengungkapnya,' ungkap Yudha kepada di Halaman Mapolres Sorong Kota, Senin 30 Mei 2016.
Dalam akun keempat orang tersebut menurut Yudha, mereka mengunggah foto yang tidak benar dan sengaja diunggah dan dengan motif yang belum diketahui sehingga merugikan klien kami.
Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum mereka harus membawa ini ke ranah hukum.
Menurut Yudha, sejumlah alat bukti yang diserahkan ke polisi adalah foto capture dari akun keempat pengguna sosmed tersebut dan keterangan saksi yang mengetahui para pengunggah foto tersebut.
"Ini masuk dalam Undang-undang ITE dan untuk pembuktiannya, kami akan melibatkan ahli ITE dan ahli bahasa untuk pembuktian tersebut," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Dodi Pratama membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Dodi menjelaskan, laporan yang dimaksud berisikan foto Wali Kota Sorong bersama beberapa orang perempuan. Dengan adanya foto tersebut, bapak Wali Kota Sorong merasa keberatan dan melaporkannya.
"Dalam kasus ini kami menggunakan Undang-undang ITE, karena para terlapor memposting foto-foto tersebut menggunakan media elektronik berupa Facebook. Kalau benar-benar terbutki, para terlapor diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
(nag)