Penyebar Video Sekda Banten Ajak Rampok APBD Dipenjara 6 Bulan

Selasa, 31 Mei 2016 - 11:42 WIB
Penyebar Video Sekda...
Penyebar Video Sekda Banten Ajak Rampok APBD Dipenjara 6 Bulan
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, kepada Tubagus Delly Suhendar, karena menyebarkan video mantan Sekda Banten Kurdi Martin.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menghukum terdakwa Tb Delly Suhendar dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto, saat membacakan putusan, Selasa (31/5/2016).

Terdakwa, kata hakim Epiyanto, tidak dipenjara, hanya dihukum percobaan. Dan jika dalam satu tahun terlibat pidana, maka akan dipenjara selama enam bulan.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU Hasan dari Kejaksaan Negeri Serang. Menanggapi putusan terebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8175 seconds (0.1#10.140)