Korban Tewas Bentrok Berdarah di Malioboro Bertambah 1 Orang
A
A
A
YOGYAKARTA - Korban tewas akibat perkelahian berdarah di Malioboro pada Jumat 27 Mei lalu bertambah. Alfandi Bertan Mala (29) mahasiswa dari Desa Betemele Beteleme Lembo yang sempat tidak sadarkan diri akibat luka-luka yang dialami menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu malam 29 Mei.
Alfandi merupakan salah satu dari empat mahasiswa yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Fajar (25) warga Giwangan dan Iyan (22) warga Godean yang melakukan pembacokan terhadap Jecksen Waruwu (27) seorang mahasiswa asal Nias.
Alfandi adalah pengejar yang terjatuh dari sepeda motor yang akhirnya mengundang Fajar dan Iyan untuk berbalik dan kembali menyerang lawannya setelah sempat dikejar oleh para mahasiswa tersebut sejak di perempatan Mirota Kampus, Gondokusuman hingga di Malioboro.
“Korban bertambah satu sehingga ada dua korban meninggal. Korban kedua adalah Alfandi yang mengalami luka bacok di urat nadi, kepala dan badan. Setelah sempat dirawat di rumah sakit korban meninggal di rumah sakit,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon, Senin (30/5/2016).
Penyidik menurut Kapolresta masih mengagendakan pemeriksaan terhadap Alfandi yang sejak kejadian perkelahian dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun karena saat ini sudah meninggal, agenda pemeriksaan tersebut tidak akan dapat dilakukan lagi. Dan tersangka untuk kejadian tersebut tetap empat orang yakni Fajar dari kelompok yang membacok dan Desend Souhuwat (22); Aldrian Elisa (28); dan Stevan (26) dari kelompok mahasiswa yang melakukan pengejaran pelaku pembacokan.
Dalam kasus perkelahian berdarah yang akhirnya menelan dua korban jiwa tersebut, polisi mengenakan Pasal 170 dan 351 KUHP kepada empat tersangka.
“Pengenakan pasalnya tetap sama yakni 170 dan 351 tentang kekerasan di muka umum dan penganiayaan,” timpal Prihartono.
Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, Fajar menjadi tersangka dalam kasus pembacokan yang dilakukan bersama dengan Iyan di Perempatan Mirota Kampus.
Penyidik saat ini telah mengamankan barang bukti berupa clurit dalam kasus tersebut. Senjata tajam tersebut menjadi sarana yang dipergunakan untuk membacok Jecksen Waruwu dan Alfandi Bertan Mala.
Sementara untuk kasus perkelahian di Malioboro, polisi mengamankan batu dan helm yang dipergunakan oleh para mahasiswa untuk memukuli korban tewas Iyan.
“Empat helm dan batu diamankan menjadi barang bukti perkelahian di Malioboro,” tandas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi perkelahian dua kelompok pemuda yang menyebabkan korban jiwa di ruas jalan Malioboro. Perkelahian yang dipicu aksi pembacokan tersebut sempat membuat heboh masyarakat Yogyakarta, karena kejadiannya di ruas jalan yang menjadi jantungnya Kota Yogyakarta.
Alfandi merupakan salah satu dari empat mahasiswa yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Fajar (25) warga Giwangan dan Iyan (22) warga Godean yang melakukan pembacokan terhadap Jecksen Waruwu (27) seorang mahasiswa asal Nias.
Alfandi adalah pengejar yang terjatuh dari sepeda motor yang akhirnya mengundang Fajar dan Iyan untuk berbalik dan kembali menyerang lawannya setelah sempat dikejar oleh para mahasiswa tersebut sejak di perempatan Mirota Kampus, Gondokusuman hingga di Malioboro.
“Korban bertambah satu sehingga ada dua korban meninggal. Korban kedua adalah Alfandi yang mengalami luka bacok di urat nadi, kepala dan badan. Setelah sempat dirawat di rumah sakit korban meninggal di rumah sakit,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon, Senin (30/5/2016).
Penyidik menurut Kapolresta masih mengagendakan pemeriksaan terhadap Alfandi yang sejak kejadian perkelahian dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun karena saat ini sudah meninggal, agenda pemeriksaan tersebut tidak akan dapat dilakukan lagi. Dan tersangka untuk kejadian tersebut tetap empat orang yakni Fajar dari kelompok yang membacok dan Desend Souhuwat (22); Aldrian Elisa (28); dan Stevan (26) dari kelompok mahasiswa yang melakukan pengejaran pelaku pembacokan.
Dalam kasus perkelahian berdarah yang akhirnya menelan dua korban jiwa tersebut, polisi mengenakan Pasal 170 dan 351 KUHP kepada empat tersangka.
“Pengenakan pasalnya tetap sama yakni 170 dan 351 tentang kekerasan di muka umum dan penganiayaan,” timpal Prihartono.
Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, Fajar menjadi tersangka dalam kasus pembacokan yang dilakukan bersama dengan Iyan di Perempatan Mirota Kampus.
Penyidik saat ini telah mengamankan barang bukti berupa clurit dalam kasus tersebut. Senjata tajam tersebut menjadi sarana yang dipergunakan untuk membacok Jecksen Waruwu dan Alfandi Bertan Mala.
Sementara untuk kasus perkelahian di Malioboro, polisi mengamankan batu dan helm yang dipergunakan oleh para mahasiswa untuk memukuli korban tewas Iyan.
“Empat helm dan batu diamankan menjadi barang bukti perkelahian di Malioboro,” tandas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi perkelahian dua kelompok pemuda yang menyebabkan korban jiwa di ruas jalan Malioboro. Perkelahian yang dipicu aksi pembacokan tersebut sempat membuat heboh masyarakat Yogyakarta, karena kejadiannya di ruas jalan yang menjadi jantungnya Kota Yogyakarta.
(sms)