Ayah Enno akan Bersaksi di Persidangan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Senin, 30 Mei 2016 - 13:48 WIB
Ayah Enno akan Bersaksi...
Ayah Enno akan Bersaksi di Persidangan Tuntut Pelaku Dihukum Mati
A A A
SERANG - Kuasa Hukum Keluarga Enno Parihah, Sahrullah mengatakan, Ayah Enno dan pihak keluarga akan datang ke persidangan untuk menjadi saksi kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Iya, keluarga akan langsung datang. Bahkan nanti ayahnya juga akan menjadi saksi di persidangan," kata Kuasa Hukum Keluarga Enno, Sahrullah ditemui di Kota Serang, Senin (30/5/2016).

Dia menjelaskan, pihaknya akan memperjuangkan permintaan dari keluarga dan menteri sosial, agar para tersangka dihukum mati, karena perbuatan mereka sudah tergolong kejam dan sadis.

Menurutnya, perbuatan para tersangka sudah direncanakan, dan dilakukan secara bersama-sama. Maka, sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, sepantasnya para pelaku dihukum mati.

"Nanti kita lihat saja, yang membuktikan kan dipersidangan, tapi keluarga tetap ingin pelaku dihukum mati," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka akan didakwa atau disangka Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 351 juncto Pasal 55 UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)