3 in 1 Dihapus, DKI Terkesan Biarkan Kemacetan

Minggu, 29 Mei 2016 - 21:23 WIB
3 in 1 Dihapus, DKI...
3 in 1 Dihapus, DKI Terkesan Biarkan Kemacetan
A A A
JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyayangkan pembiaran kemacetan di Jakarta pasca-dihapusnya kawasan 3 in 1 oleh Pemprov DKI. Rencananya DTKJ akan membahas kebijakan seperti apa yang akan diambil untuk mengurai kemacetan di Jakarta sebelum diberlakukannya Electronic Road Pricing (ERP)

Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DTKJ Leksmono Suryo Putranto mengatakan, setelah kawasan 3 in 1 dihapus kemacetan di ruas jalan protokol semakin bertambah dan merambah ke jalan kolektor. Ini berdasarkan data yang dikumpulkan dilapangan dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Sayangnya, lanjut Leksmono, pada rapat audiensi yang dilakukan oleh Dishubtrans dengan DTKJ sebagai mitranya beberapa waktu lalu, Dishubtrans membiarkan kemacetan terjadi agar pengendara pribadi berpindah ke angkutan umum sambil menunggu pemberlakuan ERP.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Sebagus apapun angkutan umum kalau infrastrukturnya macet dan kendaraan pribadi tidak dibatasi, tidak mungkin pengendara pribadi pindah ke angkutan umum," kata Leksmono, Minggu (29/5/2016).

Leksmono menjelaskan, sejak awal ada uji coba penghapusan, DTKJ sudah menyarankan agar Pemprov DKI jangan terburu-buru menghapusnya sebelum ada ERP. Rencananya pada Senin, 30 Mei 2016 besok, DTKJ pun akan menghadirkan berbagai sumber untuk membahas kelanjutan penangan kemacetan pasca-dihapusnya kawasan 3 in 1. Di antaranya yaitu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), pengendara pribadi, operator angkutan umum dan sebagainya.

"Kami sudah kehilangan saran. BPTJ akan bahas kebijakan pembatasan kendaraan yang ada dalam undang-undang. Kalau ganjil genap tidak mungkin dilakukan tanpa sistem. Kalau pakai sistem ya lebih baik ERP. Audiensi dengan dishubtrans kemarin si katanya akan dipercepat, tapi tidak mungkin dalam tahun ini. Pembangunannya saja satu tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui, dihapusnya kawasan 3 in 1 memang menambah kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta kemacetan memang bertambah. Namun, ada perubahan waktu kemacetan setelah dihapus beberapa belakangan ini.

Sebelum dihapusnya kawasan 3 in 1, kemacetan pada sore hari dari pukul 17.00 WIB kemacetan di jalan protokol itu bisa sampai pukul 22.00 WIB. Namun, setelah dihapus, kemacetan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk itu, Andri tidak memikirkan mencari kebijakan lain selain menempatkan petugas di titik-titik kemacetan. Andri lebih memilih untuk mempercepat pelaksanaan ERP.
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kebijakan...
Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta
Libur Panjang, Akses...
Libur Panjang, Akses ke Kawasan Obyek Wisata Lembang Macet 3 Km
Kemenperin Pede Program...
Kemenperin Pede Program Diklat 3 in 1 Tekan Angka Pengangguran
3 Hari Liburan Panjang,...
3 Hari Liburan Panjang, 80 Ribu Kendaraan Sesaki Kawasan Puncak Bogor
3 Jalan Paling Macet...
3 Jalan Paling Macet di Bogor, Nomor 1 Nggak Bikin Kapok
3-in-1 Beauty Hacks...
3-in-1 Beauty Hacks dengan Face Mist
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
34 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
54 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved