Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:09 WIB
loading...
Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan lalu lintas 3 in 1 kembali menjadi buah bibir masyarakat. Ini dikarenakan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1.
Langkah itu untuk mendorong masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga polusi udara akibat kendaraan bisa ditekan. Bagi sebagian masyarakat kebijakan 3 in 1 mungkin belum dipahami.
Dilansir dari sejumlah sumber, kebijakan lalu lintas 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta pada era Gubernur DKI Sutiyoso. Saat itu Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003 tentang 3 in 1.
Bang Yos sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Kawasan pembatasan penumpang atau kawasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih ini hanya berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu saja.
Ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1 ini di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Langkah itu untuk mendorong masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga polusi udara akibat kendaraan bisa ditekan. Bagi sebagian masyarakat kebijakan 3 in 1 mungkin belum dipahami.
Dilansir dari sejumlah sumber, kebijakan lalu lintas 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta pada era Gubernur DKI Sutiyoso. Saat itu Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003 tentang 3 in 1.
Bang Yos sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Kawasan pembatasan penumpang atau kawasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih ini hanya berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu saja.
Ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1 ini di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Lihat Juga :