Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Ditiduri 13 Kali
A
A
A
KUNINGAN - Seorang pemuda asal Desa Lingkung Paspen, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap seorang siswi Kelas 2 SMA sebanyak 13 kali.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku dalam melakukan aksinya mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi. Namun nyatanya, pelaku malah menikah dengan orang lain.
Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Dahroji mengatakan, orangtua korban yang mengetahui anaknya dicabuli lalu melapor ke polisi. Atas laporan orangtua korban, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka saat di tempat kerjanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat Pasal 81-82 Nomer 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku dalam melakukan aksinya mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi. Namun nyatanya, pelaku malah menikah dengan orang lain.
Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Dahroji mengatakan, orangtua korban yang mengetahui anaknya dicabuli lalu melapor ke polisi. Atas laporan orangtua korban, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka saat di tempat kerjanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat Pasal 81-82 Nomer 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)