Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Pemuda di Malioboro

Jum'at, 27 Mei 2016 - 16:45 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Pemuda di Malioboro
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Pemuda di Malioboro
A A A
YOGYAKARTA - Polisi akhirnya tetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok pemuda di Malioboro. Hal tersebut merupakan hasil dari telaah mendalam terhadap keterangan kedua belah pihak yang diperiksa secara terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Akbar Bantilan mengatakan, dari kelompok pertama yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Fajar (22) seorang warga Giwangan, Yogyakarta. Sementara kawannya Iyan warga Godean diketahi menjadi korban tewas dalam kejadian perkelahian di Malioboro tersebut.

Sementara dari kelompok kedua, tiga mahasiswa yakni Desend Souhuwat, Aldrian Elisa dan Stevan Uniplaita juga ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrok yang memakan satu korban meninggal (sebelumnya disebut ada dua korban meninggal).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi perkelahian terjadi setelah Fajar dan Iyan melakukan aksi pembacokan kepada rombongan Desend dan kawan-kawannya di kawasan perempatan Mirota Kampus, Gondokusuman.

“Pembacokan dilakukan karena sebelumnya, saat melintas di sekitar Jembatan Sardjito, rombongan kelompok kedua menyalip dan dianggap oleh rombongan pertama menganggu karena ada yang menggembor-gemborkan sepeda motor. Kemudian dikejar dan saat di tempat kejadian dilakukan pembacokan,” jelas Akbar.

Dalam pembacokan tersebut jatuh korban luka (sebelumnya disebut meninggal dunia) Jecksen Waruwu (27) seorang mahasiswa asal Nias dengan luka di bagian tangan selebar 9 centimeter.

Melihat salah satu kawannya menjadi korban pembacokan, Desend dan dua tersangka lain melakukan pengejaran hingga sampai di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro.

Saat salah satu dari para pengejar terjatuh, Fajar dan Iyan langsung berbalik arah dan mencoba untuk kembali menyerang para pengejarnya.

Dalam perkelahian tersebut, justru kemudian Fajar memilih kabur karena kalah jumlah orang. Sementara Iyan akhirnya menjadi bulan-bulanan dan menghembuskan nafas terakhirnya saat diupayakan mendapatkan pertolongan medis di RS PKU Yogyakarta.

“Tidak ada argumen apapun yang dibenarkan ketika perbuatan melawan hukum dibalas dengan perbuatan melawan hukum. Ini tidak ada unsur membela diri karena ketiganya secara sadar mengejar pelaku pembacokan hingga terjadi perkelahian,” tambah Akbar Bantilan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka menurut Akbar terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga kemarin para tersangka masih terus mendapatkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta.

Terpisah Humas RS dr Sardjito Trisno Heru Nugroho menyebut, untuk jenasah korban perkelahian di Malioboro sudah mendapatkan pemeriksaan autopsi pada Jumat (27/5/2016) pagi.

“Dikirim ke Sardjito pada Kamis siang 26 Mei dan autopsi dilakukan Jumat (27/5/2016) antara jam 09.30 sampai dengan sekira pukul 10.30 WIB,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Dari proses yang dilakukan, hasil dari autopsi menjadi hak dari pihak kepolisian yang mengajukan permintaan dilakukannya pemeriksaan secara forensic.

Sementara pemeriksaan forensic dipimpin oleh dr Kusparwanti. Sementara jenasah korban disebut Heru sudah diambil oleh keluarganya untuk langsung dimakamkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5964 seconds (0.1#10.140)