Diperkosa Teman Ayah, Siswi SMA di Lamongan Hamil 5 Bulan
A
A
A
LAMONGAN - Imam Wahyudi (28) pemuda bejat asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Mantup tersebut diciduk petugas Reskrim Polres Lamongan di tempat persembunyiannya.
Tersangka diciduk petugas atas laporan perkosaan terhadap siswsi SMA bernisial AD (16), warga Sumberkerep Kecamatan Mantup.
Menurut pengakuan korban, tersangka sudah beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan hingga kini korban harus menanggung malu karena hamil 5 bulan. Ironisnya pelaku masih teman orangtua korban.
Menurut Ipda Raksan, petugas Humas Polres Lamongan korban digauli beberapa kali di rumah tersangka dengan ancaman tersangka akan mengamuk di kampung rumah korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Perbuatan tersangka terbongkar setelah keluarga korban melihat perubahan terhadap AD yang setelah dibawa ke bidan desa ternyata hamil 5 bulan," ujar Raksan.
Tidak terima anaknya dihamili tersangka, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lamongan.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat 1 atau ayat 2 UU tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka diciduk petugas atas laporan perkosaan terhadap siswsi SMA bernisial AD (16), warga Sumberkerep Kecamatan Mantup.
Menurut pengakuan korban, tersangka sudah beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan hingga kini korban harus menanggung malu karena hamil 5 bulan. Ironisnya pelaku masih teman orangtua korban.
Menurut Ipda Raksan, petugas Humas Polres Lamongan korban digauli beberapa kali di rumah tersangka dengan ancaman tersangka akan mengamuk di kampung rumah korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Perbuatan tersangka terbongkar setelah keluarga korban melihat perubahan terhadap AD yang setelah dibawa ke bidan desa ternyata hamil 5 bulan," ujar Raksan.
Tidak terima anaknya dihamili tersangka, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lamongan.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat 1 atau ayat 2 UU tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)