Berdalih Tes Kejantanan, Kakek Bejat Cabuli Bocah 9 Tahun
A
A
A
GARUT - Seorang kakek bejat Ade (51), tega mencabuli AR, bocah berusia sembilan tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Mirisnya, aksi amoral itu dilakukan warga Kompleks Candramerta, Kecamatan Garut Kota, tersebut untuk mengetes alat vitalnya yang diduga sudah tak berfungsi.
"Pada Senin 23 Mei 2016 lalu, keluarga korban melaporkan kasus pelecehan itu kepada kami. Usai menerima laporan, kami langsung menindaklanjutinya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heriyadi, Selasa (24/5/2016).
Dalam melakukan modus bejatnya, Ade mengajak korban datang ke rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong. Di dalam rumah itulah, lengan korban ditarik dan dielus-eluskan ke kemaluannya. "Tersangka juga memegang alat vital korban," ucapnya.
Dari pengakuan sementara tersangka, aksi yang dilakukannya itu merupakan yang pertama kali. Namun pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka memang hanya mau mengetes alat kelaminnya saja. Padahal tersangka masih memiliki istri, kenapa tidak kepada isterinya saja dites," ujarnya.
Menurut Sugeng, perbuatan yang dilakukan Ade kepada bocah kelas 3 SD itu berbuntut panjang. Ade pun terancam hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun.
"Korban masih di bawah umur. Tersangka kami kenakan Pasal 76 E dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang kekerasan dengan tujuan perbuatan asusila," pungkasnya.
Mirisnya, aksi amoral itu dilakukan warga Kompleks Candramerta, Kecamatan Garut Kota, tersebut untuk mengetes alat vitalnya yang diduga sudah tak berfungsi.
"Pada Senin 23 Mei 2016 lalu, keluarga korban melaporkan kasus pelecehan itu kepada kami. Usai menerima laporan, kami langsung menindaklanjutinya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heriyadi, Selasa (24/5/2016).
Dalam melakukan modus bejatnya, Ade mengajak korban datang ke rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong. Di dalam rumah itulah, lengan korban ditarik dan dielus-eluskan ke kemaluannya. "Tersangka juga memegang alat vital korban," ucapnya.
Dari pengakuan sementara tersangka, aksi yang dilakukannya itu merupakan yang pertama kali. Namun pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka memang hanya mau mengetes alat kelaminnya saja. Padahal tersangka masih memiliki istri, kenapa tidak kepada isterinya saja dites," ujarnya.
Menurut Sugeng, perbuatan yang dilakukan Ade kepada bocah kelas 3 SD itu berbuntut panjang. Ade pun terancam hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun.
"Korban masih di bawah umur. Tersangka kami kenakan Pasal 76 E dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang kekerasan dengan tujuan perbuatan asusila," pungkasnya.
(nag)