2 Ton Bawang Ilegal Asal India Disita Polisi
A
A
A
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan 2 ton bawang ilegal asal India di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (19/5/2016). Selain bawang, Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyelundupkan barang tersebut berikut satu unit mini bus Karsima dengan Nopol BK 7042 UD.
“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan oleh tiga pelaku berinisial J (40); S (27) dan H (34). Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan rencananya akan diedarkan di Medan,”kata Direkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, bawang merah yang dimuat dalam karung merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, nama biasa yakni bawang, berat 9,5 Kg, asal India, pengimpor bernama Nam Heong Trading SDN BHD warga Malaysia. Sedangkan pengekspornya berinisial MS Sarah Exim PVT Ltd India.
“Pengimpor dan pengekspor masih dalam penyelidikan, karena bawang asal India ini masuk ke Indonesia secara ilegal agar tidak kena Bea Cukai,” ujarnya didampingi, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Mantan Kapolres Asahan ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan kita kembangkan. Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) sedang menunggu pemesan,” timpalnya.
Toga menyebutkan, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Iya, ini modus baru. Akan kita selidiki, termasuk dari jalur-jalur tikusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30 juta. “Harga bawang merahnya Rp40 ribu/ kilogram (Kg). Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” bebernya. Untuk selanjutnya, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina.
Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 sebagaimana diubah dari UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, saat ditangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan karena petugas dilengkapi dengan senjata.
“Kalau saja mereka melawan, akan ditembak. Tetapi karena tidak melawan maka mereka (pelaku) hanya kita amankan saja dan kita mintai keterangan,” pungkasnya.
“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan oleh tiga pelaku berinisial J (40); S (27) dan H (34). Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan rencananya akan diedarkan di Medan,”kata Direkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, bawang merah yang dimuat dalam karung merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, nama biasa yakni bawang, berat 9,5 Kg, asal India, pengimpor bernama Nam Heong Trading SDN BHD warga Malaysia. Sedangkan pengekspornya berinisial MS Sarah Exim PVT Ltd India.
“Pengimpor dan pengekspor masih dalam penyelidikan, karena bawang asal India ini masuk ke Indonesia secara ilegal agar tidak kena Bea Cukai,” ujarnya didampingi, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Mantan Kapolres Asahan ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan kita kembangkan. Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) sedang menunggu pemesan,” timpalnya.
Toga menyebutkan, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Iya, ini modus baru. Akan kita selidiki, termasuk dari jalur-jalur tikusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30 juta. “Harga bawang merahnya Rp40 ribu/ kilogram (Kg). Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” bebernya. Untuk selanjutnya, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina.
Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 sebagaimana diubah dari UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, saat ditangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan karena petugas dilengkapi dengan senjata.
“Kalau saja mereka melawan, akan ditembak. Tetapi karena tidak melawan maka mereka (pelaku) hanya kita amankan saja dan kita mintai keterangan,” pungkasnya.
(sms)