2 Ton Bawang Ilegal Asal India Disita Polisi

Kamis, 19 Mei 2016 - 19:51 WIB
2 Ton Bawang Ilegal...
2 Ton Bawang Ilegal Asal India Disita Polisi
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan 2 ton bawang ilegal asal India di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (19/5/2016). Selain bawang, Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyelundupkan barang tersebut berikut satu unit mini bus Karsima dengan Nopol BK 7042 UD.

“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan oleh tiga pelaku berinisial J (40); S (27) dan H (34). Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan rencananya akan diedarkan di Medan,”kata Direkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, bawang merah yang dimuat dalam karung merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, nama biasa yakni bawang, berat 9,5 Kg, asal India, pengimpor bernama Nam Heong Trading SDN BHD warga Malaysia. Sedangkan pengekspornya berinisial MS Sarah Exim PVT Ltd India.

“Pengimpor dan pengekspor masih dalam penyelidikan, karena bawang asal India ini masuk ke Indonesia secara ilegal agar tidak kena Bea Cukai,” ujarnya didampingi, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Mantan Kapolres Asahan ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan kita kembangkan. Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) sedang menunggu pemesan,” timpalnya.

Toga menyebutkan, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Iya, ini modus baru. Akan kita selidiki, termasuk dari jalur-jalur tikusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30 juta. “Harga bawang merahnya Rp40 ribu/ kilogram (Kg). Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” bebernya. Untuk selanjutnya, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina.

Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 sebagaimana diubah dari UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, saat ditangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan karena petugas dilengkapi dengan senjata.

“Kalau saja mereka melawan, akan ditembak. Tetapi karena tidak melawan maka mereka (pelaku) hanya kita amankan saja dan kita mintai keterangan,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Mau Diperiksa...
Habib Rizieq Mau Diperiksa Asal Polisi Tak Tebang Pilih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved