Lama Menduda, Kepala Madrasah Aliyah Hamili Siswi MTs
A
A
A
YOGYAKARTA - Ismail (47) seorang Kepala Madrasah Aliyah (MA) tega menghamili S (16) siswi Madrasah Tsanawiyah yang masih satu yayasan dengan tempat tersangka mengajar. Diduga perbuatan tersebut dilakukan Ismail karena dipengaruhi kondisi lama tidak bisa mendapatkan kepuasan biologis karena menduda.
Tersangka tercatat sudah menggauli korbannya empat kali sejak Desember 2015 lalu. Dan saat ini karena aksi duda beranak empat tersebut, korban dalam kondisi berbadan dua.
“Pelaku dan korban sama-sama memiliki aktivitas di sekolah yang berada dalam satu atap yayasan. Pelaku adalah kepala sekolah, sementara korban adalah siswa sebuah MTs swasta yang ada di daerah Banguntapan,” jelas Wadireskrimum Polda DIY AKBP Djuwandani.
Selain akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini petugas masih melakukan upaya pendalaman terhadap pelaku.
Hal tersebut menindaklanjuti temuan bukti adanya pil yang diduga kuat akan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan pamong asrama tempat S tinggal selama menuntut ilmu di Yogyakarta.
Anak piatu dan ayahnya berada di Jawa Timur tersebut, tertangkap basah menyimpan ponsel di kamar tidurnya oleh pamong asrama. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diakui ponsel tersebut milik tersangka yang dipinjamkan kepada korban.
Ponsel tersebut menjadi sarana untuk melakukan komunikasi antara pelaku dengan korban. Dari obrolan mengenai ponsel tersebut akhirnya perbincangan mengalir ke cerita korban sudah tidak mengalami menstruasi sejak beberapa bulan terakhir.
“Karena masalah tidak menstruasi tersebutlah, akhirnya pamong asrama membelikan tes pack, dan saat dites korban dalam kondisi positif hamil,” timpal Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati.
Setelah didesak akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku. Hal tersebut dijalani oleh korban karena merasa tidak enak, pelaku sudah sering membantu seperti mengantar dan menjemput sekolah dan ke asrama.
Pelaku dan korban juga sudah sering keluar bersama. Pelaku sendiri kepada petugas mengaku dalam posisi duda beranak empat karena ditinggal meninggal istri sejak 2012 lalu.
Sementara itu dari upaya konfirmasi ke sekolah tempat tersangkai Ismail mengajar, pihak sekolah dalam hal ini dua orang guru wanita enggan berkomentar mengenai kasus tersebut.
Menurut mereka, persoalan tersebut sudah langsung ditangani oleh yayasan. Saat ini pihak yayasan disebut-sebut sudah menyiapkan pembela untuk persoalan tersebut.
Dari pantauan yang dilakukan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung seperti biasa. Seakan tidak ada masalah yang menimpa lelaki bergelar SAg dan MPd yang tercantum sebagai kepala sekolah tersebut.
Tersangka tercatat sudah menggauli korbannya empat kali sejak Desember 2015 lalu. Dan saat ini karena aksi duda beranak empat tersebut, korban dalam kondisi berbadan dua.
“Pelaku dan korban sama-sama memiliki aktivitas di sekolah yang berada dalam satu atap yayasan. Pelaku adalah kepala sekolah, sementara korban adalah siswa sebuah MTs swasta yang ada di daerah Banguntapan,” jelas Wadireskrimum Polda DIY AKBP Djuwandani.
Selain akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini petugas masih melakukan upaya pendalaman terhadap pelaku.
Hal tersebut menindaklanjuti temuan bukti adanya pil yang diduga kuat akan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan pamong asrama tempat S tinggal selama menuntut ilmu di Yogyakarta.
Anak piatu dan ayahnya berada di Jawa Timur tersebut, tertangkap basah menyimpan ponsel di kamar tidurnya oleh pamong asrama. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diakui ponsel tersebut milik tersangka yang dipinjamkan kepada korban.
Ponsel tersebut menjadi sarana untuk melakukan komunikasi antara pelaku dengan korban. Dari obrolan mengenai ponsel tersebut akhirnya perbincangan mengalir ke cerita korban sudah tidak mengalami menstruasi sejak beberapa bulan terakhir.
“Karena masalah tidak menstruasi tersebutlah, akhirnya pamong asrama membelikan tes pack, dan saat dites korban dalam kondisi positif hamil,” timpal Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati.
Setelah didesak akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku. Hal tersebut dijalani oleh korban karena merasa tidak enak, pelaku sudah sering membantu seperti mengantar dan menjemput sekolah dan ke asrama.
Pelaku dan korban juga sudah sering keluar bersama. Pelaku sendiri kepada petugas mengaku dalam posisi duda beranak empat karena ditinggal meninggal istri sejak 2012 lalu.
Sementara itu dari upaya konfirmasi ke sekolah tempat tersangkai Ismail mengajar, pihak sekolah dalam hal ini dua orang guru wanita enggan berkomentar mengenai kasus tersebut.
Menurut mereka, persoalan tersebut sudah langsung ditangani oleh yayasan. Saat ini pihak yayasan disebut-sebut sudah menyiapkan pembela untuk persoalan tersebut.
Dari pantauan yang dilakukan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung seperti biasa. Seakan tidak ada masalah yang menimpa lelaki bergelar SAg dan MPd yang tercantum sebagai kepala sekolah tersebut.
(sms)