Buruh Soedali Pingsan saat Duduki Disnakersostrans
A
A
A
PASURUAN - Seorang buruh PT Soedali Sejahtera pingsan beberapa jam setelah menduduki Kantor Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan.
Buruh bernama Nurul Huda, warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo ini terpaksa dilarikan ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk menjalani perawatan.
Ambruknya seorang buruh ini menambah sengsara puluhan buruh dari dua pabrik yang terus menerus menuntut ketegasan pengawas dalam menindak perusahaan yang menelantarkan karyawannya.
Surat peringatan nota dua yang seharusnya diserahkan ke penyidik Polres Pasuruan, hingga saat ini belum juga diberikan.
Beberapa waktu sebelumnya, dua buruh pabrik PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) dan PT Soedali Sejahtera menginap di Kantor Disnakersostrans.
Buruh bersedia meninggalkan Kantor Disnakersostrans setelah dijanjikan pengawas untuk menyerahkan surat peringatan nota dua.
"Pengawas memang sudah menyerahkan nota dua ke Polres Pasuruan. Tetapi materi surat peringatan tersebut diubah dan tidak sesuai dengan yang dialami buruh," kata Yayuk, koordinator buruh PT TAP, Gempol.
Menurunya, dalam nota dua tersebut Pengawas Disnakersostrans hanya memuat pelanggaran UMK yang dilakukan PT TAP.
Namun pelarangan buruh masuk kantor tidak dicantumkan dalam nota dua yang akan dijadikan dasar bagi penyidik Polres Pasuruan untuk menjerat pimpinan perusahaan atas pelanggaran ketenagakerjaan.
"Surat yang dikirimkan ke Polres Pasuruan tidak ada artinya tanpa mencantumkan pelanggaran ketenagakerjaan. Karena itu kami menuntut ketegasan pengawas dalam mengirimkan nota dua ke Polres Pasuruan," tandasnya.
Aksi pendudukan Kantor Disnakersostrans ini akan terus dilakukan selama Pengawas belum juga bertindak tegas dalam penyampaian nota surat peringatan.
Buruh akan kembali bermalam dan menginap di Kantor Disnakersostrans hingga tuntutannya terpenuhi.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan Agus Sutiaji yang mendatangi aksi buruh, menyatakan bahwa ia telah menerima laporan dari pengawas yang telah mengirimkan surat peringatan kepada Polres Pasuruan.
Surat tersebut telah diberikan beberapa saat setelah buruh menduduki Kantor Disnakersostrans.
"Pengawas sudah mengirimkan surat peringatan kepada Polres Pasuruan. Saya sudah mengecek Kepala Disnakersostrans yang tidak berada ditempat karena sedang sakit," kata Agus Sutiaji.
Namun karena tak ingin dibohongi lagi, buruh meminta bukti dan tanda terima penyerahan surat peringatan tersebut. Selama tidak bisa menunjukkan salinan surat peringatan, buruh akan terus bertahan di Kantor Disnakersostrans.
Buruh bernama Nurul Huda, warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo ini terpaksa dilarikan ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk menjalani perawatan.
Ambruknya seorang buruh ini menambah sengsara puluhan buruh dari dua pabrik yang terus menerus menuntut ketegasan pengawas dalam menindak perusahaan yang menelantarkan karyawannya.
Surat peringatan nota dua yang seharusnya diserahkan ke penyidik Polres Pasuruan, hingga saat ini belum juga diberikan.
Beberapa waktu sebelumnya, dua buruh pabrik PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) dan PT Soedali Sejahtera menginap di Kantor Disnakersostrans.
Buruh bersedia meninggalkan Kantor Disnakersostrans setelah dijanjikan pengawas untuk menyerahkan surat peringatan nota dua.
"Pengawas memang sudah menyerahkan nota dua ke Polres Pasuruan. Tetapi materi surat peringatan tersebut diubah dan tidak sesuai dengan yang dialami buruh," kata Yayuk, koordinator buruh PT TAP, Gempol.
Menurunya, dalam nota dua tersebut Pengawas Disnakersostrans hanya memuat pelanggaran UMK yang dilakukan PT TAP.
Namun pelarangan buruh masuk kantor tidak dicantumkan dalam nota dua yang akan dijadikan dasar bagi penyidik Polres Pasuruan untuk menjerat pimpinan perusahaan atas pelanggaran ketenagakerjaan.
"Surat yang dikirimkan ke Polres Pasuruan tidak ada artinya tanpa mencantumkan pelanggaran ketenagakerjaan. Karena itu kami menuntut ketegasan pengawas dalam mengirimkan nota dua ke Polres Pasuruan," tandasnya.
Aksi pendudukan Kantor Disnakersostrans ini akan terus dilakukan selama Pengawas belum juga bertindak tegas dalam penyampaian nota surat peringatan.
Buruh akan kembali bermalam dan menginap di Kantor Disnakersostrans hingga tuntutannya terpenuhi.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan Agus Sutiaji yang mendatangi aksi buruh, menyatakan bahwa ia telah menerima laporan dari pengawas yang telah mengirimkan surat peringatan kepada Polres Pasuruan.
Surat tersebut telah diberikan beberapa saat setelah buruh menduduki Kantor Disnakersostrans.
"Pengawas sudah mengirimkan surat peringatan kepada Polres Pasuruan. Saya sudah mengecek Kepala Disnakersostrans yang tidak berada ditempat karena sedang sakit," kata Agus Sutiaji.
Namun karena tak ingin dibohongi lagi, buruh meminta bukti dan tanda terima penyerahan surat peringatan tersebut. Selama tidak bisa menunjukkan salinan surat peringatan, buruh akan terus bertahan di Kantor Disnakersostrans.
(nag)