Korban Perkosaan 19 Pria, di Assessment BNNP Sulut
A
A
A
MANADO - Korban Perkosaan 19 Pria dilakukan assessment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, karena sempat mencicipi narkoba jenis sabu dan ineks saat kejadian.
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, kedatangan dari tim pengacara, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kementrian PPPA RI ingin mengetahui korban penyalahgunaan narkotika seperti apa.
"Sesuai PP wajib lapor dimana pecandu dan korban yang sudah cukup umur bisa melaporkan diri secara sukarela atau dilaporkan didampingi orang tua," ujar dia, selesai melakukan assessment, Rabu (11/5/2016).
Dwiyanto menambahkan, sudah dilaksanakan assessment dimana dilakukan tes urine dengan enam parameter ganja, kokain, sabu, ekstasi, heroin dan benzo, hasilnya dinyatakan negatif.
"Pemeriksaan lanjut, nantinya juga dilakukan assesment oleh medis yang akan dihadirkan psikolog dan psikiater," ujar dia.
Lanjut dia, mengenai adanya kasus narkoba dalam kasus dugaan pemerkosaan nanti akan mendalaminya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, adv E K Tindangen menegaskan, membawah korban ke BNNP Sulut untuk diperiksa dalam hal ini memberikan pemulihan terhadap korban. Karena saat itu korban dicicipi narkoba saat kejadian tersebut.
"Korban sendiri menyetujui untuk di lakukan assessment, untuk pemulihan kesehatan. Korban meminta juga agar BNNP Sulut bisa mengungkap inisial M diduga sebagai bandar narkoba," ujar dia.
Pantauan, korban terlihat datang dengan ibu dan ayahnya Pukul 16.00 Wita di Kantor BNNP Sulut. Korban ditemani kedua orangtuanya saat dilakukan asssessment. Korban juga di dampingi oleh Kemensos RI dan Kemen PPPA RI.
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, kedatangan dari tim pengacara, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kementrian PPPA RI ingin mengetahui korban penyalahgunaan narkotika seperti apa.
"Sesuai PP wajib lapor dimana pecandu dan korban yang sudah cukup umur bisa melaporkan diri secara sukarela atau dilaporkan didampingi orang tua," ujar dia, selesai melakukan assessment, Rabu (11/5/2016).
Dwiyanto menambahkan, sudah dilaksanakan assessment dimana dilakukan tes urine dengan enam parameter ganja, kokain, sabu, ekstasi, heroin dan benzo, hasilnya dinyatakan negatif.
"Pemeriksaan lanjut, nantinya juga dilakukan assesment oleh medis yang akan dihadirkan psikolog dan psikiater," ujar dia.
Lanjut dia, mengenai adanya kasus narkoba dalam kasus dugaan pemerkosaan nanti akan mendalaminya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, adv E K Tindangen menegaskan, membawah korban ke BNNP Sulut untuk diperiksa dalam hal ini memberikan pemulihan terhadap korban. Karena saat itu korban dicicipi narkoba saat kejadian tersebut.
"Korban sendiri menyetujui untuk di lakukan assessment, untuk pemulihan kesehatan. Korban meminta juga agar BNNP Sulut bisa mengungkap inisial M diduga sebagai bandar narkoba," ujar dia.
Pantauan, korban terlihat datang dengan ibu dan ayahnya Pukul 16.00 Wita di Kantor BNNP Sulut. Korban ditemani kedua orangtuanya saat dilakukan asssessment. Korban juga di dampingi oleh Kemensos RI dan Kemen PPPA RI.
(nag)