Kena Modus Imam Sapii, Gadis Tulungagung Serahkan Keperawanan
A
A
A
TULUNGAGUNG - Berbekal kemampuan berbujuk rayu, Imam Sapii (24) seorang sopir truk asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil merenggut kehormatan gadis berusia 15 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Tidak terima anak gadisnya dinodai, pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Tulungagung. “Yang bersangkutan (Imam Sapii) langsung kami tetapkan sebagai tersangka,“ kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra, Selasa (10/5/2016).
Kepada petugas, Imam mengakui mulai berkenalan dengan korban sejak Oktober 2015. Lincahnya bersilat lidah, dalam waktu sebulan atau November 2015, Imam berhasil membuat korban jatuh hati padanya.
“Hubungan sebagai kekasih itu terus berlanjut hingga bulan Mei 2016,“ terang Andria.
Di rumah neneknya yang berada di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Imam pertama kali menyetubuhi korban. Perbuatan itu terus terulang hingga empat kali. Terakhir, Imam meniduri korban pada 2 Mei 2016.
Semua perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah korban tidak pulang tiga hari tanpa pamit. “Pihak keluarga semakin tidak terima ketika mendapat kabar tidak pulangnya korban karena bersama pelaku,“ jelasnya.
Setelah dipancing melalui teman-temannya, pelaku dan korban akhirnya muncul di sekitar komplek stadion Rejoagung Tulungagung. Tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung menggelandang keduanya ke mapolres.
Andria menegaskan, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebab yang bersangkutan telah terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,“ pungkasnya.
Tidak terima anak gadisnya dinodai, pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Tulungagung. “Yang bersangkutan (Imam Sapii) langsung kami tetapkan sebagai tersangka,“ kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra, Selasa (10/5/2016).
Kepada petugas, Imam mengakui mulai berkenalan dengan korban sejak Oktober 2015. Lincahnya bersilat lidah, dalam waktu sebulan atau November 2015, Imam berhasil membuat korban jatuh hati padanya.
“Hubungan sebagai kekasih itu terus berlanjut hingga bulan Mei 2016,“ terang Andria.
Di rumah neneknya yang berada di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Imam pertama kali menyetubuhi korban. Perbuatan itu terus terulang hingga empat kali. Terakhir, Imam meniduri korban pada 2 Mei 2016.
Semua perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah korban tidak pulang tiga hari tanpa pamit. “Pihak keluarga semakin tidak terima ketika mendapat kabar tidak pulangnya korban karena bersama pelaku,“ jelasnya.
Setelah dipancing melalui teman-temannya, pelaku dan korban akhirnya muncul di sekitar komplek stadion Rejoagung Tulungagung. Tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung menggelandang keduanya ke mapolres.
Andria menegaskan, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebab yang bersangkutan telah terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,“ pungkasnya.
(san)