Bejat, Usai Pesta Miras 5 Pemuda Perkosa Wanita Bersuami
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus lima pelaku pemerkosaan terhadap JQ, (16) beberapa hari lalu.
Dimana aksi bejat tersebut terjadi di belakang Ruko kosong di Kampung Karang Benda, Desa Karasinom, Kecamatan Tirta Mulya.
Korban diperkosa secera bergilir setelah sebelumnya pelaku menenggak minuman keras hingga mabuk.
Pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing yang masih satu desa dengan korban.
"Saat kita tangkap para pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah saat di bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim AKP Doni Satria Wicaksono, Senin (9/5/2016).
Menurut Doni penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang putrinya menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pelaku yaitu, Kusnadi, Dede Kurniawan, Hendra, Anda dan Tarma.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku yang memang sudah dikenali oleh korban. "Mendapat laporan itu kita langsung menurunkan anggota untuk menangkap seluruh pelakunya," katanya.
Dony mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang berjalan pulang bersama suaminya. Namun saat memasuki Kampung Karang Benda Desa Karangsinom korban di cegat oleh lima orang pemuda.
Para pemuda yang diketahui baru selesai pesta miras ini langsung menarik suami korban yang sedang di atas motor. Suami korban langsung dipukli secara bertubi-tubi hingga pingsan.
Kemudian korban langsung dilarikan pelaku dengan berbocengan motor. "Korban dibawa para pelaku dengan acaman akan dibunuh jika memberontak," Katanya.
Tidak lama setelah itu ke lima pelaku tiba dilokasi di belakang Ruko. Kemudian salah satu pelaku langsung mendorong JO sampai terjatuh dan memaksa korban untuk melakukan pelecehan ke tubuh korban.
Setelah itu mereka bergiliran menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya. Setelah puas, kelima pelaku segera meninggalkan korban yang terbaring lemas sendirian dibelakang ruko kosong.
"Dari tangan para pelaku kita mengamankan Jam tangan milik suami korban, satu unit sepeda motor beat warna putih dan HP milik korban. Sementar barang bukti yang kita bawa adalah pakaian dalam biru muda, celanan dalam biru muda, kaos dan celana jeans," katanya.
Dony menyebutkan kelima pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yakni Pasal 365 dan 285 Jo 289 KUHPindana dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Dimana aksi bejat tersebut terjadi di belakang Ruko kosong di Kampung Karang Benda, Desa Karasinom, Kecamatan Tirta Mulya.
Korban diperkosa secera bergilir setelah sebelumnya pelaku menenggak minuman keras hingga mabuk.
Pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing yang masih satu desa dengan korban.
"Saat kita tangkap para pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah saat di bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim AKP Doni Satria Wicaksono, Senin (9/5/2016).
Menurut Doni penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang putrinya menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pelaku yaitu, Kusnadi, Dede Kurniawan, Hendra, Anda dan Tarma.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku yang memang sudah dikenali oleh korban. "Mendapat laporan itu kita langsung menurunkan anggota untuk menangkap seluruh pelakunya," katanya.
Dony mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang berjalan pulang bersama suaminya. Namun saat memasuki Kampung Karang Benda Desa Karangsinom korban di cegat oleh lima orang pemuda.
Para pemuda yang diketahui baru selesai pesta miras ini langsung menarik suami korban yang sedang di atas motor. Suami korban langsung dipukli secara bertubi-tubi hingga pingsan.
Kemudian korban langsung dilarikan pelaku dengan berbocengan motor. "Korban dibawa para pelaku dengan acaman akan dibunuh jika memberontak," Katanya.
Tidak lama setelah itu ke lima pelaku tiba dilokasi di belakang Ruko. Kemudian salah satu pelaku langsung mendorong JO sampai terjatuh dan memaksa korban untuk melakukan pelecehan ke tubuh korban.
Setelah itu mereka bergiliran menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya. Setelah puas, kelima pelaku segera meninggalkan korban yang terbaring lemas sendirian dibelakang ruko kosong.
"Dari tangan para pelaku kita mengamankan Jam tangan milik suami korban, satu unit sepeda motor beat warna putih dan HP milik korban. Sementar barang bukti yang kita bawa adalah pakaian dalam biru muda, celanan dalam biru muda, kaos dan celana jeans," katanya.
Dony menyebutkan kelima pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yakni Pasal 365 dan 285 Jo 289 KUHPindana dengan ancaman paling lama 12 tahun.
(nag)