19 Pelaku Pemerkosaan Gadis Manado Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 09 Mei 2016 - 04:58 WIB
19 Pelaku Pemerkosaan Gadis Manado Dijerat Pasal Berlapis
19 Pelaku Pemerkosaan Gadis Manado Dijerat Pasal Berlapis
A A A
MANADO - 19 pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis Manado berinisial V (19) bakal dikenakan pasal berlapis.

"Untuk kasus ini masuk pasal berlapis, karena ada perdagangan orang, narkoba, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kekerasan," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI Prof Vennetia Ryckerens Danas, Minggu (8/5/2016).

Dia menjelaskan, korban adalah perempuan dewasa. Kasus ini juga masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ada perekrut, ada temannya mungkin dibayar, ada pengangkut, ada penampungan, kemudian dikirim ke suatu tempat. Yang lain ada yang menerima dan ada yang pengguna, pengambil manfaat dan mungkin ada pemalsuan dokumen saat masuk hotel. Ada penyelenggara yang terlibat, pelaku pun seakan-akan pemberi bantuan karena dibawa pulang," jelas Danas.

Danas menambahkan, Kemen PPPA RI akan mengirimkan bantuan kepada korban pemerkosaan. Senin (9/5/2016) ini, akan didatangkan langsung dari Jakarta Asdep KDRT dan TPPO. Mereka akan mengidentifikasi apa saja yang akan dibutuhkan korban termasuk akan diberikan pendampingan karena korban perlu pendampingan.

"Korban akan terus mengingat kejadian itu, mungkin seumur hidup akan teringat terus," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami gadis manis Manado berinisial V (19). Sebab, dia menjadi korban perkosaan 19 orang pria. Parahnya, dua di antara pelaku diduga oknum polisi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8045 seconds (0.1#10.140)