Polri Sebut Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Bisa Dihukum 30 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan seluruh tersangka yang melakukan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun dapat dijerat dengan hukuman maksimal 30 tahun penjara.
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal-pasalnya yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, pemerkosaan, dan penganiayaan," tegas Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Namun, tuntutan hukuman kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum.
"Semua pakai aturan hukum saja, jadi kita serahkan kepada jaksa, yang terpenting mengungkapkan fakta yang ada apabila terdiri dari rangkaian tindak pidana," ujar Boy Rafli.
Boy menambahkan, saat ini penanganan terhadap tujuh dari 14 tersangka sudah dalam tahap penyidikan sehingga dalam beberapa hari terdekat dapat dinaikkan statusnya menjadi P-21.
"Proses penyidikan berjalan, jadi tinggal penyempurnaan berkas," ujarnya.
Untuk diketahui, para tersangka dapat dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 538 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan hukuman tiga hari kurungan penjara.
Seperti diketahui, Yuyun ditemukan tewas di areal perkebunan karet milik warga pada awal April 2016. Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku secara bergiliran. (Baca juga: Yuyun di Mata Guru dan Teman-temannya).
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal-pasalnya yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, pemerkosaan, dan penganiayaan," tegas Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Namun, tuntutan hukuman kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum.
"Semua pakai aturan hukum saja, jadi kita serahkan kepada jaksa, yang terpenting mengungkapkan fakta yang ada apabila terdiri dari rangkaian tindak pidana," ujar Boy Rafli.
Boy menambahkan, saat ini penanganan terhadap tujuh dari 14 tersangka sudah dalam tahap penyidikan sehingga dalam beberapa hari terdekat dapat dinaikkan statusnya menjadi P-21.
"Proses penyidikan berjalan, jadi tinggal penyempurnaan berkas," ujarnya.
Untuk diketahui, para tersangka dapat dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 538 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan hukuman tiga hari kurungan penjara.
Seperti diketahui, Yuyun ditemukan tewas di areal perkebunan karet milik warga pada awal April 2016. Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku secara bergiliran. (Baca juga: Yuyun di Mata Guru dan Teman-temannya).
(zik)