Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Guru Pendidikan Jasmani Dipenjara 10 Tahun
A
A
A
BATAM - Seorang oknum guru pendidikan jasmani di Sekolah Dasar (SD) Kristen Theodore Sagulung, Kota Batam, Fasronal Tamba dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara, karena mencabuli anak didiknya yang masih berumur delapan tahun.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fasronal Tamba dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam Sarah Louis Simanjuntak, Selasa (3/5/2016).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan primer dari JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali. Pertama ketika korban masih duduk di Kelas 2 SD, dan kedua saat korban duduk ke Kelas 3 SD. Pencabulan dilakukan di tanah kosong Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fasronal Tamba dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam Sarah Louis Simanjuntak, Selasa (3/5/2016).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan primer dari JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali. Pertama ketika korban masih duduk di Kelas 2 SD, dan kedua saat korban duduk ke Kelas 3 SD. Pencabulan dilakukan di tanah kosong Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
(san)