Bocah 13 Tahun di Palembang Sudah Jadi Pengedar Sabu

Minggu, 01 Mei 2016 - 18:06 WIB
Bocah 13 Tahun di Palembang...
Bocah 13 Tahun di Palembang Sudah Jadi Pengedar Sabu
A A A
PALEMBANG - Meski Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) sudah berakhir beberapa waktu lalu, namun tak menyurutkan kinerja aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.

Buktinya, dalam kurun waktu 13 hari, tepatnya dari tanggal 15-28 April 2016, aparat Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andri Sudarmadi meringkus 12 tersangka pengedar narkoba yang ada di Kota Palembang.

Ironisnya, satu dari 12 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang bocah yang masih berumur 13 tahun. Tersangka ini ditangkap bersama seorang rekannya Febri Andrian.

Di mana sebelumnya, keduanya hendak mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Mansyur, tepatnya di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya kepada seseorang.

Namun sial, saat sedang menunggu pemesan barang haram tersebut, keduanya justru dibekuk aparat yang telah mengintainya. Dari pengakuan tersangka yang tercatat sebagai warga kawasan Gandus ini, aksi nekatnya tersebut dilakukan lantaran ajakan Febri dengan iming-iming upah senilai Rp500 ribu.

"Ditangkap pas lagi nunggu pembeli pak. Ternyata waktu itu ada polisi dan kami langsung ditangkap. Saya memang tahu, tapi saya hanya diajak," kata bocah itu, di Mapolda Sumsel, Minggu (1/5/2016).

Menurut bocah putus sekolah ini, upah dari mengantar narkoba ini rencananya akan digunakannya untuk biaya hidupnya.

"Belum terima upahnya, saya malah sudah ditangkap. Rencananya upahnya mau dikasihkan ke nenek buat makan sehari-hari, karena saya tinggal sama nenek. Kalau orang tua, sudah berpisah beberapa tahun lalu. Baru sekali ini antarkan narkoba," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Febri tak menampik jika dirinya yang mengajak bocah itu. Hal itu dilakukannya, karena tidak ada teman lain yang mau mengantarkan narkoba tersebut.

"Terpaksa saya ajak dia pak, soalnya tidak ada teman. Saya juga disuruh dan dijanjikan akan diberi uang, tapi saya tidak begitu kenal dengan orangnya," aku Febri.

Selain dua tersangka, polisi juga menangkap 10 pengedar narkoba lainnya. Ke-10 tersangka tersebut, yakni Ridwan, Maradona, Syahroni, Indra Yadi, Iskandar Muda, Rudiyanto, Sukri, Abdul Gani, Ujang Kasirin, dan Jeli Martin.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 89,11 gram senilai Rp100 juta, 13 unit handphone, timbangan digital, serta plastik sisa bungkus sabu.

Kasubdit I Ditres narkoba Polda Sumsel AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, ke-12 tersangka merupakan para pengedar yang ditangkap dari hasil tujuh laporan yang masuk ke pihaknya.

"Untuk tersangka yang usianya masih di bawah umur akan tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk tersangka Febri akan ditambahkan hukumannya dengan UU Perlidungan Anak, karena telah mengeksploitasi anak," terangnya.

Kini, pihaknya masih memburu bandar yang memasok narkoba kepada para tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba yang mereka pasarkan berasal dari orang yang lain.

"Untuk pengakuan para tersangka mereka baru satu kali melakukan perbuatannya, tapi kami tidak mempercayai pengakuan para tersangka. Kami masih menggali keterangan mereka. Kami juga terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai yang disebut oleh para tersangka," terangnya.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)