Simpan Ganja Satu Plastik, Pedagang Dibekuk Polisi
Kamis, 28 April 2016 - 09:37 WIB
Simpan Ganja Satu Plastik, Pedagang Dibekuk Polisi
A
A
A
PADANG - Riki Akbar (28), pedagang yang menjajakan dagangannya di pantai harus berurusan dengan polisi setelah diketahui menyimpan ganja kering satu kantong kresek atau plastik besar di dalam rumahnya.
"Tersangka ini merupakan warga RT 04/RW 04 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Sehari-hari dia berjualan tepi pantai dekat rumahnya. Saat kita melakukan penggeladahan pada pukul 00.30 tadi ternyata dia menyimpang ganja kering," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng, Kamis (28/4/2016)
Dikatakan, ganja itu diletakkan dalam kantong kresek warnah hitam kemudian disimpan dalam tupperware.
Kotak plastik tersebut diletakkan tersangka di bawah meja TV dalam kamarnya. "Saat kita tanya dia mengaku ganja kering ini merupakan miliknya," ucap Daeng.
Hasil penggeladahan yang dilakukan tim Sat Narkoba ditemukan setengah kilogram ganja kering dan satu paket kecil daun ganja kering, barang haram tersebut ditaksir senilai Rp1,3 juta.
"Kita juga menyita empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat diduga untuk mengemas ganja, kemudian satu buah klim dan 1 bungkus kertas vapir untuk melinting ganja kering," terang mantan Kapolsek Pauh ini.
Penangkapan terhadap Riki Akbar ini atas laporan masyarat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis ganja.
"Transaksi itu dilakukan siang dan malam, inilah yang membuat warga menjadi resah dan melaporkan kepada kita, setelah kita melakukan pengintaian akhirnya kita berhasil menangkap pelaku tersebut," pugkasnya.
"Tersangka ini merupakan warga RT 04/RW 04 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Sehari-hari dia berjualan tepi pantai dekat rumahnya. Saat kita melakukan penggeladahan pada pukul 00.30 tadi ternyata dia menyimpang ganja kering," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng, Kamis (28/4/2016)
Dikatakan, ganja itu diletakkan dalam kantong kresek warnah hitam kemudian disimpan dalam tupperware.
Kotak plastik tersebut diletakkan tersangka di bawah meja TV dalam kamarnya. "Saat kita tanya dia mengaku ganja kering ini merupakan miliknya," ucap Daeng.
Hasil penggeladahan yang dilakukan tim Sat Narkoba ditemukan setengah kilogram ganja kering dan satu paket kecil daun ganja kering, barang haram tersebut ditaksir senilai Rp1,3 juta.
"Kita juga menyita empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat diduga untuk mengemas ganja, kemudian satu buah klim dan 1 bungkus kertas vapir untuk melinting ganja kering," terang mantan Kapolsek Pauh ini.
Penangkapan terhadap Riki Akbar ini atas laporan masyarat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis ganja.
"Transaksi itu dilakukan siang dan malam, inilah yang membuat warga menjadi resah dan melaporkan kepada kita, setelah kita melakukan pengintaian akhirnya kita berhasil menangkap pelaku tersebut," pugkasnya.
(nag)