Gara-gara Medsos, Gadis 17 Tahun Jadi Budak Seks
A
A
A
MANADO - DL alias David Warga Kecamatan Tikala Manado diringkus Polisi karena melakukan aksi bejadnya kepada gadis Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Mawar (nama samaran), (17), Warga Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, bahkan DL tega menjadikan Mawar sebagai budak seks.
Perkenalan keduanya berawal dari media sosial (medsos), di mana keduanya saling chahting hingga keduanya menjalin hubungan berpacaran di medsos. Karena penasaran, keduanya melakukan perjanjian untuk bertemu.
Pertemuan pertama, dilakukan keduanya di rumah pelaku yang saat itu rumah pelaku sedang kosong. Saat berada di rumah, pelaku membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Permintaan pelaku sempat ditolak Mawar namun karena bujukan pelaku manjur, akhirnya Mawar rela menyerahkan kesuciannya kepada pelaku. Pelaku pun membujuk Mawar untuk tinggal di rumahnya selama seminggu.
Hasilnya hubungan layaknya suami isteri itu pun dilakukan keduanya hingga tidak terhitung dalam seminggu di rumah pelaku. Di depan petugas, pelaku mengakui di mana telah melakukan hubungan badan dengan Mawar yang tidak terhitung jumlahnya.
“Tidak terhitung sudah berapa kali melakukan hubungan badan dengan Mawar,” ujar pelaku di hadapan petugas kepolisian, di Manado, Minggu 24 April 2016.
Sementara saat Mawar tidak pulang ke rumah, membuat orangtuanya gelisah dengan keberadaan anaknya. Karena tidak pulang seminggu, orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Mawar pun saat pulang mengakui perbuatannya bersama pelaku kepada orangtuanya.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi saat di Konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap dan akan dilakukan proses pemeriksaan, karena ini perbuatan cabul maka akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado,” pungkas Marsidi.
Perkenalan keduanya berawal dari media sosial (medsos), di mana keduanya saling chahting hingga keduanya menjalin hubungan berpacaran di medsos. Karena penasaran, keduanya melakukan perjanjian untuk bertemu.
Pertemuan pertama, dilakukan keduanya di rumah pelaku yang saat itu rumah pelaku sedang kosong. Saat berada di rumah, pelaku membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Permintaan pelaku sempat ditolak Mawar namun karena bujukan pelaku manjur, akhirnya Mawar rela menyerahkan kesuciannya kepada pelaku. Pelaku pun membujuk Mawar untuk tinggal di rumahnya selama seminggu.
Hasilnya hubungan layaknya suami isteri itu pun dilakukan keduanya hingga tidak terhitung dalam seminggu di rumah pelaku. Di depan petugas, pelaku mengakui di mana telah melakukan hubungan badan dengan Mawar yang tidak terhitung jumlahnya.
“Tidak terhitung sudah berapa kali melakukan hubungan badan dengan Mawar,” ujar pelaku di hadapan petugas kepolisian, di Manado, Minggu 24 April 2016.
Sementara saat Mawar tidak pulang ke rumah, membuat orangtuanya gelisah dengan keberadaan anaknya. Karena tidak pulang seminggu, orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Mawar pun saat pulang mengakui perbuatannya bersama pelaku kepada orangtuanya.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi saat di Konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap dan akan dilakukan proses pemeriksaan, karena ini perbuatan cabul maka akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado,” pungkas Marsidi.
(maf)