Tiga Napi dari LP dan Rutan Aceh Berhasil Kabur

Minggu, 24 April 2016 - 01:03 WIB
Tiga Napi dari LP dan...
Tiga Napi dari LP dan Rutan Aceh Berhasil Kabur
A A A
ACEH - Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan dua Napi Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon berhasil kabur dengan cara berbeda, Sabtu (23/4/2016).

Napi Lapas Lhokseumawe yakni Samsul Kamal (23) dan Suryadi (21) kabur dengan merusak terali besi dan memajat tembok menggunakan sarung yang disambung. Sedangkan napi Rutan Lhoksukon kabur setelah mendapat izin cuti mengunjungi keluarga (CMK).

Informasi di lapangan, napi bernama Saiful Hadi warga Desa Beunot, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat kasus sabu, kabur dari Lapas Lhokseumawe setelah mendapat surat izin CMK atas bantuan Pelaksana harian (Plh) Kalapas Lhokseumawe Syahrul. Namun surat izin CMK itu diduga palsu karena tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Syahrul juga memberi izin berobat untuk Napi Ernawati, yang ditahan atas kasus penipuan uang lulus PNS di Pemko Lhoksumawe, yang sampai sekarang juga belum kembali ke Lapas.

Syahrul ketika dikonfirmasi wartawan mengakui seorang Napi yang terlibat kasus sabu-sabu itu berhasil kabur setelah mendapatkan izin CMK.

"Napi itu memperoleh izin CMK dengan alasan rapat keluarga membahas harta warisan di kediamannya di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara," katanya.

Menurutnya, saat itu Napi di bawah pengawalan Firman Hidayat, yang dia nilai lalai dan lengah menjaga. Namun ketika ditanya tentang surat izin CMK yang dikeluarkannya itu palsu, Syahrul tidak membantah dan membenarkannya.

Namun dia menampik menjadi penyebab kaburnya Napi itu karena alasan mendapat surat izin CMK.

Alasannya saat napi berada di luar, dikawal petugas, sehingga petugas yang mengawal lah yang bertanggungajwab. "Saya sudah memerintahkan Firman Hidayat yang mengawal napi untuk mencari keberadaan tahanan itu," ujarnya.

Mengenai dirinya pernah beberapakali terlibat dalam kasus kaburnya napi, Syahrul juga tidak membantah dan mengakui pernah membantu napi kabur dari Lapas.

"Memang benar, tapi itu kasus lama, saya sudah tidak ingat kejadiannya. Tapi napi yang kabur kali ini tidak melibatkan saya, karena di bawah pengawalan Firman Hidayat," ujarnya lagi.

Aktivis pemerhati Lembaga Pemasyarakatan yang tergabung dalam Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh (TPLP) Aceh-Sumatera Utara, Sayed Azhar meminta pemerintah memberikan sanksi berat bagi petugas yang terlibat kaburnya Napi dari Lapas. "Kalau tidak, dimasa mendatang akan ada lagi napi yang kabur," katanya.

Dia menyebutkan, sudah menemukan surat izin CMK tersebut, dan setelah mempelajarinya ternyata surat yang ditandatangani Syahrul itu palsu. "Apalagi izin CMK dikeluarkan tanpa diketahui keluarga napi dan geusyik kampung asalnya tinggal," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)