Diduga Terima Rp2 Miliar dari Bandar Sabu, Kasat Narkoba Dicopot

Sabtu, 23 April 2016 - 22:10 WIB
Diduga Terima Rp2 Miliar...
Diduga Terima Rp2 Miliar dari Bandar Sabu, Kasat Narkoba Dicopot
A A A
MEDAN - Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba bakal segera dicopot dan diproses setelah pulang dari Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

“Besok yang bersangkutan itu saya copot dari jabatannya. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum setibanya di Medan dan akan langsung dijemput oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) di bandara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, Sabtu (23/4/2016).

Menurut dia, apa yang dilakukan Kasat Narkoba itu selama ini memang tidak terpantau. Namun, setelah BNN melakukan penangkapan itu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Mabes Polri ini menyebut kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan dan penelusuran.

“Saya sudah menelusurinya, saat ini sedang dalam pengembangan untuk menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh BNN, meskipun saya belum tahu perkembangannya hingga saat ini. Tetapi dengan kejadian ini sudah pasti yang bersangkutan saya proses,”tegasnya dan menyebut tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah personel lainnya yang terlibat. “Pasti, pasti ada yang terlibat tetapi itu masih penyelidikan kalau saya sebutkan sekarang nanti pada kabur lagi orangnya,” bebernya.

Dia mengakui, langkah BNN untuk menelusuri aliran dana dari salah satu narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam bernama Tony sudah benar. “Iya, itu benar yang bersangkutan menerima aliran dana dari napi Lapas Lubuk Pakam yang diamankan BNN sebelumnya,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra membenarkan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis telah diamankan atas kasus TPPU dari bandar narkoba.

“Yang bersangkutan (AKP Ichwan Lubis) saat ini memang kita periksa terkait kasus TPPU dari sejumlah bandar narkoba di Sumut,” kata Anjan.

Menurut dia, pemeriksaan yang bersangkutan terkait penangkapan terhadap tersangka Toni alias Togi Bandar narkoba di Kota Medan yang selama ini mendekam di sel tahanan Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan fasilitas mewah dari petugas lapas.

“Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pengungkapan bandar narkoba yang mendekam di sel Lapas Lubuk Pakam bernama Toni alias Togi. Togi ini adalah pengendalinya dari dalam sel. Dia memesan narkoba kepada warga Malaysia. Namun pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan,”ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, pada 25 Maret, BNN melakukan penggerebekan di Lapas Lubuk Pakam dan meringkus tersangka Toni alias Togi. Dari hasil pengembangan BNN kemudian meringkus tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias A hin alias Mirnawati (34), di kediamannya di Jalan Sempurna Komplek City Residen No A8, Helvetia pada Jumat 1 April lalu.

Dari hasil pengembangan itu, BNN lalu menciduk AKP Ichwan Lubis dari rumahnya di Jalan Tuasan, Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung pada Kamis 21 April karena memiliki rekening gendut.

Saat diperiksa di kediamannya, petugas menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar. Atas temuan itu, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa ke Propam Polda Sumut sebelum diboyong ke Jakarta.

Sebagai pemberitahuannya, BNN mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN. Dalam surat itu, AKP Ichwan Lubis langsung ditetapkan sebagai terangka.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, pihaknya mendukung langkah BNN untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut. Sebab, selama ini diduga kuat ada permainan dilapangan yang dilakukan oknum tertentu.

“Sejak awal memang aku sudah curiga, mengingat banyaknya pengerdar dan Bandar narkoba yang ditangkap di Medan ini. Namun, curiga kan tidak boleh menuduh dan sudah sangat tepat bila BNN berani bertindak seperti ini,”kata dia.

Dia berharap, Kapolda Sumut supaya mengikuti langkah yang dilakukan oleh BNN saat ini. Bila ada personil yang terindikasi sudah sepatutnya ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Sudah sepatutnya ditindak tegas, kalau hanya dipecat saja tidak cukup tetapi setelah dipecat harus masuk penjara,” terangnya.
(sms)
Berita Terkait
Dugem Terekam Video,...
Dugem Terekam Video, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Dicopot
Nekat Selundupkan Sabu,...
Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
17 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
27 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
38 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved