Diduga Terima Rp2 Miliar dari Bandar Sabu, Kasat Narkoba Dicopot
A
A
A
MEDAN - Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba bakal segera dicopot dan diproses setelah pulang dari Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
“Besok yang bersangkutan itu saya copot dari jabatannya. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum setibanya di Medan dan akan langsung dijemput oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) di bandara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, Sabtu (23/4/2016).
Menurut dia, apa yang dilakukan Kasat Narkoba itu selama ini memang tidak terpantau. Namun, setelah BNN melakukan penangkapan itu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Mabes Polri ini menyebut kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan dan penelusuran.
“Saya sudah menelusurinya, saat ini sedang dalam pengembangan untuk menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh BNN, meskipun saya belum tahu perkembangannya hingga saat ini. Tetapi dengan kejadian ini sudah pasti yang bersangkutan saya proses,”tegasnya dan menyebut tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah personel lainnya yang terlibat. “Pasti, pasti ada yang terlibat tetapi itu masih penyelidikan kalau saya sebutkan sekarang nanti pada kabur lagi orangnya,” bebernya.
Dia mengakui, langkah BNN untuk menelusuri aliran dana dari salah satu narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam bernama Tony sudah benar. “Iya, itu benar yang bersangkutan menerima aliran dana dari napi Lapas Lubuk Pakam yang diamankan BNN sebelumnya,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra membenarkan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis telah diamankan atas kasus TPPU dari bandar narkoba.
“Yang bersangkutan (AKP Ichwan Lubis) saat ini memang kita periksa terkait kasus TPPU dari sejumlah bandar narkoba di Sumut,” kata Anjan.
Menurut dia, pemeriksaan yang bersangkutan terkait penangkapan terhadap tersangka Toni alias Togi Bandar narkoba di Kota Medan yang selama ini mendekam di sel tahanan Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan fasilitas mewah dari petugas lapas.
“Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pengungkapan bandar narkoba yang mendekam di sel Lapas Lubuk Pakam bernama Toni alias Togi. Togi ini adalah pengendalinya dari dalam sel. Dia memesan narkoba kepada warga Malaysia. Namun pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan,”ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, pada 25 Maret, BNN melakukan penggerebekan di Lapas Lubuk Pakam dan meringkus tersangka Toni alias Togi. Dari hasil pengembangan BNN kemudian meringkus tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias A hin alias Mirnawati (34), di kediamannya di Jalan Sempurna Komplek City Residen No A8, Helvetia pada Jumat 1 April lalu.
Dari hasil pengembangan itu, BNN lalu menciduk AKP Ichwan Lubis dari rumahnya di Jalan Tuasan, Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung pada Kamis 21 April karena memiliki rekening gendut.
Saat diperiksa di kediamannya, petugas menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar. Atas temuan itu, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa ke Propam Polda Sumut sebelum diboyong ke Jakarta.
Sebagai pemberitahuannya, BNN mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN. Dalam surat itu, AKP Ichwan Lubis langsung ditetapkan sebagai terangka.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, pihaknya mendukung langkah BNN untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut. Sebab, selama ini diduga kuat ada permainan dilapangan yang dilakukan oknum tertentu.
“Sejak awal memang aku sudah curiga, mengingat banyaknya pengerdar dan Bandar narkoba yang ditangkap di Medan ini. Namun, curiga kan tidak boleh menuduh dan sudah sangat tepat bila BNN berani bertindak seperti ini,”kata dia.
Dia berharap, Kapolda Sumut supaya mengikuti langkah yang dilakukan oleh BNN saat ini. Bila ada personil yang terindikasi sudah sepatutnya ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Sudah sepatutnya ditindak tegas, kalau hanya dipecat saja tidak cukup tetapi setelah dipecat harus masuk penjara,” terangnya.
“Besok yang bersangkutan itu saya copot dari jabatannya. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum setibanya di Medan dan akan langsung dijemput oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) di bandara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, Sabtu (23/4/2016).
Menurut dia, apa yang dilakukan Kasat Narkoba itu selama ini memang tidak terpantau. Namun, setelah BNN melakukan penangkapan itu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Mabes Polri ini menyebut kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan dan penelusuran.
“Saya sudah menelusurinya, saat ini sedang dalam pengembangan untuk menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh BNN, meskipun saya belum tahu perkembangannya hingga saat ini. Tetapi dengan kejadian ini sudah pasti yang bersangkutan saya proses,”tegasnya dan menyebut tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah personel lainnya yang terlibat. “Pasti, pasti ada yang terlibat tetapi itu masih penyelidikan kalau saya sebutkan sekarang nanti pada kabur lagi orangnya,” bebernya.
Dia mengakui, langkah BNN untuk menelusuri aliran dana dari salah satu narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam bernama Tony sudah benar. “Iya, itu benar yang bersangkutan menerima aliran dana dari napi Lapas Lubuk Pakam yang diamankan BNN sebelumnya,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra membenarkan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis telah diamankan atas kasus TPPU dari bandar narkoba.
“Yang bersangkutan (AKP Ichwan Lubis) saat ini memang kita periksa terkait kasus TPPU dari sejumlah bandar narkoba di Sumut,” kata Anjan.
Menurut dia, pemeriksaan yang bersangkutan terkait penangkapan terhadap tersangka Toni alias Togi Bandar narkoba di Kota Medan yang selama ini mendekam di sel tahanan Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan fasilitas mewah dari petugas lapas.
“Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pengungkapan bandar narkoba yang mendekam di sel Lapas Lubuk Pakam bernama Toni alias Togi. Togi ini adalah pengendalinya dari dalam sel. Dia memesan narkoba kepada warga Malaysia. Namun pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan,”ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, pada 25 Maret, BNN melakukan penggerebekan di Lapas Lubuk Pakam dan meringkus tersangka Toni alias Togi. Dari hasil pengembangan BNN kemudian meringkus tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias A hin alias Mirnawati (34), di kediamannya di Jalan Sempurna Komplek City Residen No A8, Helvetia pada Jumat 1 April lalu.
Dari hasil pengembangan itu, BNN lalu menciduk AKP Ichwan Lubis dari rumahnya di Jalan Tuasan, Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung pada Kamis 21 April karena memiliki rekening gendut.
Saat diperiksa di kediamannya, petugas menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar. Atas temuan itu, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa ke Propam Polda Sumut sebelum diboyong ke Jakarta.
Sebagai pemberitahuannya, BNN mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN. Dalam surat itu, AKP Ichwan Lubis langsung ditetapkan sebagai terangka.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, pihaknya mendukung langkah BNN untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut. Sebab, selama ini diduga kuat ada permainan dilapangan yang dilakukan oknum tertentu.
“Sejak awal memang aku sudah curiga, mengingat banyaknya pengerdar dan Bandar narkoba yang ditangkap di Medan ini. Namun, curiga kan tidak boleh menuduh dan sudah sangat tepat bila BNN berani bertindak seperti ini,”kata dia.
Dia berharap, Kapolda Sumut supaya mengikuti langkah yang dilakukan oleh BNN saat ini. Bila ada personil yang terindikasi sudah sepatutnya ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Sudah sepatutnya ditindak tegas, kalau hanya dipecat saja tidak cukup tetapi setelah dipecat harus masuk penjara,” terangnya.
(sms)