Kasus Bank Of India di Seminyak Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Kamis, 21 April 2016 - 22:23 WIB
Kasus Bank Of India...
Kasus Bank Of India di Seminyak Dilaporkan ke Presiden Jokowi
A A A
DENPASAR - Kasus pelelangan Vila Kozy di Seminyak, Kuta-Badung-Bali beberapa tahun lalu masih berbuntut panjang. Pemilik Vila Kozy yang merasa diperlakukan semena-mena, Rita Kishore Kumar Pridhnani mengadu, sekaligus meminta perlindungan hukum kepada para petinggi di negeri ini.

Dia mengadu ke Presiden Jokowi, Wakil Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Mahkamah Agung, OJK, Jaksa Agung, dan belasan petinggi instansi pemerintah lainnya di Jakarta.

Pengaduan dan permohonan perlindungan hukum itu disampaikan Rita melalui surat No RKC/009/IV-2016 tertanggal 20 April 2016 dengan tembusan kepada Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui surat Rita memohon mereka memberikan atensi khusus atas pengawasan dan pengawalan dalam persidangan terdakwa pejabat lelang pada KPKLN Denpasar, Usman Arif Murtopo. Dia disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Rita juga berharap para petinggi negeri ini memberikan atensi khusus atas pengawasan dan pengawalan eksekusi putusan praperadilan tanggal 29 Maret 2016. Keputusan praperadilan ini intinya memerintahkan Polda Bali agar menindaklanjuti penyidikan terhadap Ningsih Suciati dkk (Dirut Bank of India/Bank Swadesi). Mereka diduga memberikan keterangan atau dokumen palsu terkait dengan proses lelang vila Kozy beberapa tahun lalu.

Beberapa waktu lalu jajaran Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan status tersangka kepada Ningsih Suciati dkk. Namun, belakangan Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Alasan ini dinilai Rita sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Kami berharap kepada Bapak Presiden, Wakil Presiden,Ketua KPK, Ketua OJK,Kapolri, Jaksa Agung dan pejabat tinggi lainnya supaya menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada kami,” tegas Rita dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2016).

Perkara ini bermula dari adanya kredit macet Rita kepada Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi). Meski Rita sudah berkali-kali memohon penundaan pembayaran kredit, namun Vila Kozy yang dijadikan jaminan utang akhirnya tetap dilelang. Proses pelelangan Vila Kozy ini diduga juga penuh dengan rekayasa.

Bahkan Vila Kozy dilelang dengan harga yang sangat murah alias jauh dibawah harga taksiran pasaran. Vila Kozy dilelang pada 11 Februari 2011 dengan harga sekitar Rp6.386.000.000. Padahal, menurut Rita, pada saat itu harga pasaran Vila Kozy sesuai taksiran mencapai harga Rp25.000.000.000.

“Kami sebagai masyarakat kecil yang tidak mempunyai kemampuan financial merasa diperlakukan tidak adil atau dikorbankan dalam proses lelang eksekusi Vila Kozy. Adalah hal yang wajar dan tidak berlebihan jika kami meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden,Wakil Presiden,Ketua KPK,OJK, Kapolri, Jaksa Agung dan pejabat tinggi berwenang lainnya,” tandas Rita.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8988 seconds (0.1#10.140)