Polisi Tunggu Hasil Visum Tamara Bleszynski untuk Gelar Perkara
A
A
A
KUTA - Polsek Kuta Utara bakal segera melakukan gelar perkara terkait laporan penganiayaan artis Tamara Bleszynski (42).
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum pelapor, apabila hasil visum korban Tamara diterima hari ini pihaknya segera membuat jadwal gelar perkara kasus tersebut.
Terkait hasil visum pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Trijata.
"Apabila hari ini hasil visum kami terima, nanti kami akan laksanakan gelar. Apabila alat bukti kami rasa sudah cukup, terlapor akan kami panggil, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi, dan hasil pemeriksaan BAP para saksi berkesesuaian.
Dikatakan, secara detail dan rinci sudah memeriksa saksi dari sejak awal kejadian sampai sekarang terakhir sudah diterangkan dengan jelas. "Keterangan para saksi ini tidak ada yang baru," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, saat ini status terlapor masih belum menjadi tersangka karena untuk meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka, harus ada alat bukti lain.
"Namun nantinya apabila sudah ada pemeriksaan, terlapor tentu nantinya akan kami laksanakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa,' pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Tamara telah dianiaya oleh Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (40), di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 19.20 Wita.
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum pelapor, apabila hasil visum korban Tamara diterima hari ini pihaknya segera membuat jadwal gelar perkara kasus tersebut.
Terkait hasil visum pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Trijata.
"Apabila hari ini hasil visum kami terima, nanti kami akan laksanakan gelar. Apabila alat bukti kami rasa sudah cukup, terlapor akan kami panggil, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi, dan hasil pemeriksaan BAP para saksi berkesesuaian.
Dikatakan, secara detail dan rinci sudah memeriksa saksi dari sejak awal kejadian sampai sekarang terakhir sudah diterangkan dengan jelas. "Keterangan para saksi ini tidak ada yang baru," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, saat ini status terlapor masih belum menjadi tersangka karena untuk meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka, harus ada alat bukti lain.
"Namun nantinya apabila sudah ada pemeriksaan, terlapor tentu nantinya akan kami laksanakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa,' pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Tamara telah dianiaya oleh Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (40), di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 19.20 Wita.
(nag)