Tertangkap Pesta Sabu, Lurah di Palembang Tidak Ditahan
Jum'at, 15 April 2016 - 18:28 WIB
Tertangkap Pesta Sabu, Lurah di Palembang Tidak Ditahan
A
A
A
PALEMBANG - Seorang lurah yang bertugas di 36 Ilir, Palembang, Mirinsyah (49) ditangkap aparat unit IV Sat Res Narkoba Polresta Palembang saat tengah asyik berpesta sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit unit IV Sat Res Narkoba Polresta Palembang Iptu Bambang Julianto, pada Sabtu 9 April 2016 malam, di halaman teras rumahnya, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Bersama Mirinsyah, turut diamankan tiga rekannya Filip (25), Nungci (34), dan Susyanto (30). Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan jika di kediaman lurah tersebut kerap dilakukan pesta nakroba.
Saat dilakukan penyelidikan dan didapatkan bukti penyalahgunaan narkoba oleh lurah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Di sana petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di dalam jaket tersangka Filip.
“langsung membawa mereka dan dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Palembang Rocky Marpaung, kepada wartawan, Jumat (15/4/2016).
Usai dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang. Oleh BNK, mereka direhabilitasi di pesantren AR Rahman.
Kendati dilakukan rehabilitasi, namun keempat tersangka tetap dikenakan Pasal 127 jo 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Walaupun direhab, tetapi kasusnya tetap berjalan ke pengadilan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BNK Palembang Ismail Hasan tak menampik adanya serahan empat orang tersangka kasus narkoba dari Polresta Palembang untuk dilakukan rehab. Namun untuk keterlibatan sang lurah, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti.
“Memang salah satunya lurah. Namun untuk keterlibatannya secara pasti Polresta Palembang yang tahu. Dia ditangkap berdasarkan hasil tes urine yang positif menggunakan sabu," katanya.
Ironisnya, saat ini lurah tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa, dan dia hanya ditetapkan wajib lapor.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit unit IV Sat Res Narkoba Polresta Palembang Iptu Bambang Julianto, pada Sabtu 9 April 2016 malam, di halaman teras rumahnya, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Bersama Mirinsyah, turut diamankan tiga rekannya Filip (25), Nungci (34), dan Susyanto (30). Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan jika di kediaman lurah tersebut kerap dilakukan pesta nakroba.
Saat dilakukan penyelidikan dan didapatkan bukti penyalahgunaan narkoba oleh lurah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Di sana petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di dalam jaket tersangka Filip.
“langsung membawa mereka dan dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Palembang Rocky Marpaung, kepada wartawan, Jumat (15/4/2016).
Usai dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang. Oleh BNK, mereka direhabilitasi di pesantren AR Rahman.
Kendati dilakukan rehabilitasi, namun keempat tersangka tetap dikenakan Pasal 127 jo 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Walaupun direhab, tetapi kasusnya tetap berjalan ke pengadilan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BNK Palembang Ismail Hasan tak menampik adanya serahan empat orang tersangka kasus narkoba dari Polresta Palembang untuk dilakukan rehab. Namun untuk keterlibatan sang lurah, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti.
“Memang salah satunya lurah. Namun untuk keterlibatannya secara pasti Polresta Palembang yang tahu. Dia ditangkap berdasarkan hasil tes urine yang positif menggunakan sabu," katanya.
Ironisnya, saat ini lurah tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa, dan dia hanya ditetapkan wajib lapor.
(san)