Mempelai Wanita Pernikahan Sejenis Juga Ditetapkan Tersangka
A
A
A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk Ema Abu Hasan alias Defarian Suryono alias Rio yang berperan sebagai pengantin pria setelah sepekan buron.
Berdasarkan hasil perkembangan, pengantin wanita yakni RE juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengantin prianya.
Lalu apa peran RE, wanita berusia 24 tahun itu dijadikan tersangka?. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menegaskan bahwa RE turut serta dalam pembuatan KTP palsu pengantin pria yang ternyata adalah wanita.
"RE alias Reni berperan sebagai yang menyuruh untuk melakukan pembutan KTP dan KK (Kartu Keluarga),"kata Kapolres Inhu kepada okezone Kamis (14/4/2016).
Selain itu, RE juga berperan untuk mencarikan orangtua palsu untuk pasangan pengantinnya yakni Ema. Orang tua calon mempelai pria palsu itu berinisial SA.
Calon pengantin wanita itu ditangkap di kediamannya di Jalan Kuantan Desa Baskem Kecamatan Rengat, Inhu. Antara Ema dan RE sendiri sudah berpacaran selama 7 tahun.
"RE berperan membantu pasangan mencari orangtua agar pernikahan mereka bisa berlangsung. Dalam hal ini RE juga diberi imbalan uang oleh Ema," ucap Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana.
Pengantin pria pernikahan sejenis, Defrian yang bernama asli Ema lahir, pada 1 Februari 1970. Dia berdomisili di RT 009/004, Lingkungan II, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih, Rokan Hilir, Riau.
Pada 7 April 2016 lalu, keduanya melangsungkan pernikahan RE di Kota Rengat, pusat kota Kabupaten Inhu.Belakangan pihak KUA setempat membatalkan perkawinan keduanya setelah mengetahui kenyataan kalau mempelai pria adalah wanita. RE sendiri sudah pacaran dengan Ema alias Defarian selama tujuh tahun.
Berdasarkan hasil perkembangan, pengantin wanita yakni RE juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengantin prianya.
Lalu apa peran RE, wanita berusia 24 tahun itu dijadikan tersangka?. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menegaskan bahwa RE turut serta dalam pembuatan KTP palsu pengantin pria yang ternyata adalah wanita.
"RE alias Reni berperan sebagai yang menyuruh untuk melakukan pembutan KTP dan KK (Kartu Keluarga),"kata Kapolres Inhu kepada okezone Kamis (14/4/2016).
Selain itu, RE juga berperan untuk mencarikan orangtua palsu untuk pasangan pengantinnya yakni Ema. Orang tua calon mempelai pria palsu itu berinisial SA.
Calon pengantin wanita itu ditangkap di kediamannya di Jalan Kuantan Desa Baskem Kecamatan Rengat, Inhu. Antara Ema dan RE sendiri sudah berpacaran selama 7 tahun.
"RE berperan membantu pasangan mencari orangtua agar pernikahan mereka bisa berlangsung. Dalam hal ini RE juga diberi imbalan uang oleh Ema," ucap Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana.
Pengantin pria pernikahan sejenis, Defrian yang bernama asli Ema lahir, pada 1 Februari 1970. Dia berdomisili di RT 009/004, Lingkungan II, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih, Rokan Hilir, Riau.
Pada 7 April 2016 lalu, keduanya melangsungkan pernikahan RE di Kota Rengat, pusat kota Kabupaten Inhu.Belakangan pihak KUA setempat membatalkan perkawinan keduanya setelah mengetahui kenyataan kalau mempelai pria adalah wanita. RE sendiri sudah pacaran dengan Ema alias Defarian selama tujuh tahun.
(nag)