Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis Menyamar Jual Es Dawet
A
A
A
PALEMBANG - Setelah sempat buron selama tiga tahun, Dedi Sarito (25), warga Jalan Belakang Obak, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam.
Dedi merupakan pelaku utama pembunuhan Hendi Gunawan alias Endik bin M Toyib, warga Bedeng Jakarta, Kampung Melati, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan yang sehari-hari bekerja di salon.
Informasi yang didapat menyebutkan, tersangka ditangkap di Palembang, pada Rabu 13 April 2016. Penangkapan tersangka ini tidaklah gampang, lantaran tersangka selama dalam pelarian terus berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Rahmad Krusnedi mengatakan, tim buser dipimpin Kanit Pidum Aiptu Yopi Maswan. Setelah dua hari melakukan pengintaian, tersangka ditangkap di kawasan Tulang Bawang, Kecamatan Perumnas Sako, Palembang.
"Saat itu tersangka sedang berjualan es dawet. Saat akan ditangkap, tersangka sempat hendak kabur. Untuk itulah, petugas terpaksa menembak kaki kiri tersangka, hingga tersungkur," kata dia, Kamis (14/4/2016).
Penangkapan tersangka Dedi merupakan hasil pengembangan di lapangan atas Laporan Polisi Nomor:LP/ B-67 /IV/2013/SUMSEL/Res Pga, Tertanggal 25 April 2013 silam. Sebelumnya, Dedi sempat akan ditangkap namun berhasil kabur keluar kota.
"Tersangka Dedi merupakan salahsatu pelaku pembunuhan terhadap Endik Salon. Perbuatan sadis dilakukannya pada 23 April 2013 silam. Korban dihabisi secara sadis dengan dipukul bagian kepala menggunakan godam kemudian ditusuk," ungkapnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku berhasil membawa kabur motor korban, HP, dan uang milik korban. Korban juga baru diketahui satu hari setelah kejadian lantaran tidak keluar rumah.
"Tersangka pertama yang ditangkap, yakni Wido. Saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Dia divonis hakim 18 tahun penjara. Tersangka Dedi terancam dijerat pasal berlapis 340, 339, dan 365 KUHP di mana pelaku melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pencurian dengan ancaman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Dedi, selama dalam pelarian dirinya hidup berpindah-pindah dan beralih-alih profesi selama di Palembang.
"Aku bekerja dikandang ayam di KM 7 jadi kuli bangunan. Terakhir aku berjualan es dawet di Tulang Bawang, Palembang. Terakhir aku tinggal di daerah Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang," ungkapnya.
Dedi merupakan pelaku utama pembunuhan Hendi Gunawan alias Endik bin M Toyib, warga Bedeng Jakarta, Kampung Melati, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan yang sehari-hari bekerja di salon.
Informasi yang didapat menyebutkan, tersangka ditangkap di Palembang, pada Rabu 13 April 2016. Penangkapan tersangka ini tidaklah gampang, lantaran tersangka selama dalam pelarian terus berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Rahmad Krusnedi mengatakan, tim buser dipimpin Kanit Pidum Aiptu Yopi Maswan. Setelah dua hari melakukan pengintaian, tersangka ditangkap di kawasan Tulang Bawang, Kecamatan Perumnas Sako, Palembang.
"Saat itu tersangka sedang berjualan es dawet. Saat akan ditangkap, tersangka sempat hendak kabur. Untuk itulah, petugas terpaksa menembak kaki kiri tersangka, hingga tersungkur," kata dia, Kamis (14/4/2016).
Penangkapan tersangka Dedi merupakan hasil pengembangan di lapangan atas Laporan Polisi Nomor:LP/ B-67 /IV/2013/SUMSEL/Res Pga, Tertanggal 25 April 2013 silam. Sebelumnya, Dedi sempat akan ditangkap namun berhasil kabur keluar kota.
"Tersangka Dedi merupakan salahsatu pelaku pembunuhan terhadap Endik Salon. Perbuatan sadis dilakukannya pada 23 April 2013 silam. Korban dihabisi secara sadis dengan dipukul bagian kepala menggunakan godam kemudian ditusuk," ungkapnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku berhasil membawa kabur motor korban, HP, dan uang milik korban. Korban juga baru diketahui satu hari setelah kejadian lantaran tidak keluar rumah.
"Tersangka pertama yang ditangkap, yakni Wido. Saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Dia divonis hakim 18 tahun penjara. Tersangka Dedi terancam dijerat pasal berlapis 340, 339, dan 365 KUHP di mana pelaku melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pencurian dengan ancaman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Dedi, selama dalam pelarian dirinya hidup berpindah-pindah dan beralih-alih profesi selama di Palembang.
"Aku bekerja dikandang ayam di KM 7 jadi kuli bangunan. Terakhir aku berjualan es dawet di Tulang Bawang, Palembang. Terakhir aku tinggal di daerah Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang," ungkapnya.
(san)