Polisi Tangkap Pengantin Pria Pernikahan Sejenis di Riau
A
A
A
PEKANBARU - Tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau bersama Polsek Mandau, dan Polres Bengkalis berhasil membekuk pengantin pria pernikahan sejenis.
Pelaku mempelai pria yang ternyata wanita ini bernama asli Ema Abu Hasan. Sementara nama samaran mempelai lelaki adalah Defarian Suryono alias Rio.
Pengantin pria gadungan bernama Ema ini ditangkap di Simpang Geroga Duri, Kecamatan Mandau Bengkalis, Riau.
"Kami bersama Tim Reskrim Polres Inhu berhasil menelusuri jejak pelaku. Dia ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga," kata Kapolsek Mandau Komisaris Polisi Taufik Hidayat, Kamis (14/4/2016).
Saat disergap, wanita tulen ini bersembunyi di bawah meja ruang tamu. Wanita bertubuh kekar yang bersuara persis pria ini digelandang ke Mapolsek Mandau. Selanjutnya, pihak Polsek Mandau akan menyerahkan ke pihak Polres Inhu.
Defrian yang bernama asli Ema itu lahir, pada 1 Februari 1970. Dia berdomisili di RT 009/004, Lingkungan II, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih, Rokan Hilir, Riau.
Pada 7 April 2016 lalu, dia berhasil menikahi seorang gadis berisnisial RE di Kota Rengat, pusat kota Kabupaten Inhu.
Belakangan pihak KUA setempat membatalkan perkawinan keduanya setelah mengetahui kenyataan kalau mempelai pria adalah wanita. RE sendiri sudah pacaran dengan Ema alias Defarian selama tujuh tahun.
Setelah kedoknya ketahuan, Ema melarikan diri. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Enggo pegawai honorer Disdukcapil Inhu sebagai tersangka.
"Pelaku disangkakan melakukan pemalsuan identitas KTP dan KK Ema serta data NA pernikahan," ungkapnya.
Pelaku mempelai pria yang ternyata wanita ini bernama asli Ema Abu Hasan. Sementara nama samaran mempelai lelaki adalah Defarian Suryono alias Rio.
Pengantin pria gadungan bernama Ema ini ditangkap di Simpang Geroga Duri, Kecamatan Mandau Bengkalis, Riau.
"Kami bersama Tim Reskrim Polres Inhu berhasil menelusuri jejak pelaku. Dia ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga," kata Kapolsek Mandau Komisaris Polisi Taufik Hidayat, Kamis (14/4/2016).
Saat disergap, wanita tulen ini bersembunyi di bawah meja ruang tamu. Wanita bertubuh kekar yang bersuara persis pria ini digelandang ke Mapolsek Mandau. Selanjutnya, pihak Polsek Mandau akan menyerahkan ke pihak Polres Inhu.
Defrian yang bernama asli Ema itu lahir, pada 1 Februari 1970. Dia berdomisili di RT 009/004, Lingkungan II, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih, Rokan Hilir, Riau.
Pada 7 April 2016 lalu, dia berhasil menikahi seorang gadis berisnisial RE di Kota Rengat, pusat kota Kabupaten Inhu.
Belakangan pihak KUA setempat membatalkan perkawinan keduanya setelah mengetahui kenyataan kalau mempelai pria adalah wanita. RE sendiri sudah pacaran dengan Ema alias Defarian selama tujuh tahun.
Setelah kedoknya ketahuan, Ema melarikan diri. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Enggo pegawai honorer Disdukcapil Inhu sebagai tersangka.
"Pelaku disangkakan melakukan pemalsuan identitas KTP dan KK Ema serta data NA pernikahan," ungkapnya.
(san)