Anggota DPRD Labuhanbatu yang Nyabu Dititip ke Lapas Lobusona
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Suparji yang ditangkap saat pesta sabu bersama enam rekannya dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Lobusona Rantauprapat.
Kepala Lapas Lobusona Rantauprapat Usman Syarif mengatakan, Suparji telah dititipkan di LP bersama sembilan orang lainnya.
"Kemarin sudah dikirim ke Lapas. Tapi saya tidak kenal dengan mereka, dan siapa teman-temannya. Maaf, hanya keterangan itu yang bisa saya sampaikan," kata Usman Syarif, kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap menegaskan, jika kader partai berlambang kepala banteng tersebut mencoreng nama baik partai, maka akan dipecat.
Namun, dia akan menunggu perintah dari PDIP Pusat berkaitan dengan kebijakan yang akan diterapkan kepada Suparji yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pesta sabu tersebut. "Saya apalah, pecat katanya, pecat," ujarnya.
Menurutnya, PDIP sendiri tidak akan memberi keringanan kepada kader yang bersikap di luar etika partai, termasuk seperti halnya Suparji yang kini masih mendekam dijeruji besi Mapolres Labuhanbatu itu.
"Biasanya partai tidak memberi ampun pada kader yang mencoreng nama baik partai, tapi itukan semua DPP yang punya kewenangan," paparnya.
Sebelumnya, Suparji dan enam rekannya diringkus ditengarau sedang pesta sabu-sabu di perumahan Mes Kontraktor Kebun Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.
Dari tangan para tersangka, polisi memperoleh barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah mancis, dan lainnya.
Kepala Lapas Lobusona Rantauprapat Usman Syarif mengatakan, Suparji telah dititipkan di LP bersama sembilan orang lainnya.
"Kemarin sudah dikirim ke Lapas. Tapi saya tidak kenal dengan mereka, dan siapa teman-temannya. Maaf, hanya keterangan itu yang bisa saya sampaikan," kata Usman Syarif, kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap menegaskan, jika kader partai berlambang kepala banteng tersebut mencoreng nama baik partai, maka akan dipecat.
Namun, dia akan menunggu perintah dari PDIP Pusat berkaitan dengan kebijakan yang akan diterapkan kepada Suparji yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pesta sabu tersebut. "Saya apalah, pecat katanya, pecat," ujarnya.
Menurutnya, PDIP sendiri tidak akan memberi keringanan kepada kader yang bersikap di luar etika partai, termasuk seperti halnya Suparji yang kini masih mendekam dijeruji besi Mapolres Labuhanbatu itu.
"Biasanya partai tidak memberi ampun pada kader yang mencoreng nama baik partai, tapi itukan semua DPP yang punya kewenangan," paparnya.
Sebelumnya, Suparji dan enam rekannya diringkus ditengarau sedang pesta sabu-sabu di perumahan Mes Kontraktor Kebun Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.
Dari tangan para tersangka, polisi memperoleh barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah mancis, dan lainnya.
(san)