Tahanan Polres Palopo Bisa Pesta Sabu di Dalam Sel
Rabu, 13 April 2016 - 14:44 WIB
Tahanan Polres Palopo Bisa Pesta Sabu di Dalam Sel
A
A
A
PALOPO - Tahanan Polres Palopo ternyata bisa pesta sabu dalam sel tanpa diketahui petugas jaga. Baru diketahuinya ada aktivitas nyabu dalam sel Polres Palopo setelah Fikri Haikal warga Kelurahan Salotellue yang merupakan tahanan kasus narkoba ditangkap. Pria ini ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dalam sel tahanan Polres Palopo, Selasa sore 12 April kemarin.
Fikri Haikal ditangkap saat berusaha memasukan sabu dari ventilasi bagian belakang sel tahanan Polres Palopo dengan menggunakan bambu yang dijulurkan ke arah ventilasi.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Arifuddin, bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap Fikri Haikal, mengakui bahwa aksinya tersebut adalah kedua kalinya.
"Dia mengakui sebelumnya telah meloloskan satu paket sabu ke sel tahanan, dan ini aksi kedua kalinya," kata Kompol Arifuddin, Rabu (13/4/2016).
Dari pengakuan Fikri Haikal, sabu yang diselundupkannya itu, dipesan oleh beberapa tahanan kasus narkoba yakni, David dan Bidun.
Keterangan Fikri Haikal lainnya menyebutkan, bahwa paket sabu yang diantarnya dia ambil melalui lelaki bernama Jamal, warga Jalan Cakalang Kota Palopo melalui perantara Bidun (tahanan Polres Palopo) melalui via telepon.
"Kejadian ini, kami akui adalah sebuah kecolongan, kami kecolongan, ini menjadi pelajaran untuk lebih memperketat setiap orang yang menjenguk atau masuk dalam Polres. Kami punya CCTV di depan sel tahanan namun bagian belakang memang belum terpasang CCTV," kata Kabag Ops Polres Palopo.
Atas kejadian ini, Sat Narkoba Polres Palopo berupaya melakukan pengembangan, dimana telah terjadi tahanan Polres Palopo bisa mengatur peredaran narkoba di Palopo bahkan mereka bisa pesta sabu dalam sel.
Dari pemeriksaan Bidun sendiri, dirinya tidak membantah jika sabu yang ditemukan di tangan Fikri Haikal adalah pesanannya.
"Sabu itu pesanan saya, saya beli dari David teman satu sel saya seharga Rp400 ribu melalui tangan Jamal dan diantarkan oleh Fikri Haikal," katanya.
Selain bersama David, Bidun mengaku mengonsumsi narkoba dalam sel Polres Palopo bersama beberapa rekan tahanan lainnya diantaranya, Rio, Wmil, Andri, Andika dan Burn Minggu, 10 April lalu.
Dari pemeriksaan sel tahanan yang dilaksanakan Tahti Polres Palopo, juga ditemukan 12 handphone berbagai merk serta uang tunai Rp1,2 juta dalam sel tahanan.
Fikri Haikal ditangkap saat berusaha memasukan sabu dari ventilasi bagian belakang sel tahanan Polres Palopo dengan menggunakan bambu yang dijulurkan ke arah ventilasi.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Arifuddin, bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap Fikri Haikal, mengakui bahwa aksinya tersebut adalah kedua kalinya.
"Dia mengakui sebelumnya telah meloloskan satu paket sabu ke sel tahanan, dan ini aksi kedua kalinya," kata Kompol Arifuddin, Rabu (13/4/2016).
Dari pengakuan Fikri Haikal, sabu yang diselundupkannya itu, dipesan oleh beberapa tahanan kasus narkoba yakni, David dan Bidun.
Keterangan Fikri Haikal lainnya menyebutkan, bahwa paket sabu yang diantarnya dia ambil melalui lelaki bernama Jamal, warga Jalan Cakalang Kota Palopo melalui perantara Bidun (tahanan Polres Palopo) melalui via telepon.
"Kejadian ini, kami akui adalah sebuah kecolongan, kami kecolongan, ini menjadi pelajaran untuk lebih memperketat setiap orang yang menjenguk atau masuk dalam Polres. Kami punya CCTV di depan sel tahanan namun bagian belakang memang belum terpasang CCTV," kata Kabag Ops Polres Palopo.
Atas kejadian ini, Sat Narkoba Polres Palopo berupaya melakukan pengembangan, dimana telah terjadi tahanan Polres Palopo bisa mengatur peredaran narkoba di Palopo bahkan mereka bisa pesta sabu dalam sel.
Dari pemeriksaan Bidun sendiri, dirinya tidak membantah jika sabu yang ditemukan di tangan Fikri Haikal adalah pesanannya.
"Sabu itu pesanan saya, saya beli dari David teman satu sel saya seharga Rp400 ribu melalui tangan Jamal dan diantarkan oleh Fikri Haikal," katanya.
Selain bersama David, Bidun mengaku mengonsumsi narkoba dalam sel Polres Palopo bersama beberapa rekan tahanan lainnya diantaranya, Rio, Wmil, Andri, Andika dan Burn Minggu, 10 April lalu.
Dari pemeriksaan sel tahanan yang dilaksanakan Tahti Polres Palopo, juga ditemukan 12 handphone berbagai merk serta uang tunai Rp1,2 juta dalam sel tahanan.
(sms)