Polisi Bingung Terapkan Hukuman pada Siswa Penyebar Foto Bugil

Selasa, 12 April 2016 - 09:47 WIB
Polisi Bingung Terapkan...
Polisi Bingung Terapkan Hukuman pada Siswa Penyebar Foto Bugil
A A A
DENPASAR - Polisi Jembrana mengaku masih bingung menjatuhkan hukuman kepada pelajar SMA berisinisial AS (17) yang menyebarkan foto bugil siswi SMP berinisial KM IY (15) di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jembarana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, saat ini masih menyelidiki kasus ini.

"Kami masih konsultasi keatasan. Jadi belum kami tentukan apakah pelaku ini dikenakan Undang-Undang pornografi atau IT," jelasnya di Jembrana, Selasa (12/4/2016).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban masih dimintai keterangan atas kasus tersebut. Seperti diketahui foto bugil siswi berparas manis itu beredar di media sosial sejak 5 April 2016.

Polisi sendiri masih mengantongi 3 foto korban di dalam handpone merek Oppo milik pelaku. "Kami masih memiliki tiga foto lagi di handpone pelaku. Rata-rata foto tersebut memang tidak ada yang memakai baju," jelasnya.

Dugaan awal pelaku asal Mendoyo, Jembrana ini melakukan hal tersebut lantaran ditolak kencan oleh kekasihnya itu.

Polisi mengamankan bocah yang belum tamat SMA itu pada Senin 11 April 2016 lalu. Sebelumnya pihak kepolisian sudah menemui korban pada 10 April 2016 lalu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)