Polres Bungo Bekuk Bandar Sabu
A
A
A
BUNGO - Ma (43), warga Desa Peninjau, Kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo, Jambi diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, petugas Satnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Darmawan langsung menuju lokasi tersebut.
Saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan seseorang yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba. Petugas langsung menggerebeknya. Satu orang berhasil ditangkap dan saat digeledah ditemukan beberapa bungkus plastik kecil berisi sabu dan yang Rp1,6 juta hasil penjualan sabu.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah pelaku. Di situ, petugas juga berhasil menemukan beberapa bungkus plastik kecil berisi sabu, plastik kosong, dan sendok pipet. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar sabu.
"Iya, kita berhasil mengamankan satu orang bandar sabu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti delapan plastik kecil berisi sabu, empat plastik kosong, satu sendok pipet, satu HP, dan uang Rp1,6 juta hasil penjualan sabu," jelas Darmawan, Minggu (10/4/2016).
Dia mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, petugas Satnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Darmawan langsung menuju lokasi tersebut.
Saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan seseorang yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba. Petugas langsung menggerebeknya. Satu orang berhasil ditangkap dan saat digeledah ditemukan beberapa bungkus plastik kecil berisi sabu dan yang Rp1,6 juta hasil penjualan sabu.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah pelaku. Di situ, petugas juga berhasil menemukan beberapa bungkus plastik kecil berisi sabu, plastik kosong, dan sendok pipet. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar sabu.
"Iya, kita berhasil mengamankan satu orang bandar sabu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti delapan plastik kecil berisi sabu, empat plastik kosong, satu sendok pipet, satu HP, dan uang Rp1,6 juta hasil penjualan sabu," jelas Darmawan, Minggu (10/4/2016).
Dia mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(zik)