Hakim Tolak Saksi dari Kejaksaan

Jum'at, 08 April 2016 - 19:46 WIB
Hakim Tolak Saksi dari...
Hakim Tolak Saksi dari Kejaksaan
A A A
SURABAYA - Hakim tunggal sidang permohonan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, Ferdinandus, menolak dua saksi fakta yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu Dandeni Herdiana dan Andre.

Hakim menolak kedua saksi itu karena merupakan bagian dari pihak termohon. Keduanya adalah penyidik di Kejati Jatim.

"Sesuai UU Kejaksaan, kejaksaan adalah satu kesatuan. Jadi tidak mungkin jaksa bersaksi untuk dirinya sendiri," tegas Ferdinandus dalam lanjutan sidang praperadilan La Nyalla di PN Surabaya, Jumat (8/4/2016).

Keputusan hakim itu langsung diprotes keras oleh pihak Kejati. Alilah dari Kejati Jatim mengajukan sejumlah argumentasi, yang lalu ditanggapi oleh Fahmi Bachmid dari Tim Advokat Kadin Jatim. Tanggapan kuasa hukum pemohon itu direaksi keras oleh Alilah dengan berteriak kencang,"Tolong dengarkan saya!"

Suasana gaduh pun tercipta. Aristo Pangaribuan dari Tim Advokat Kadin Jatim menenangkan suasana. "Ibu, mohon jangan berteriak-teriak. Ini persidangan," ujar Aristo.

Hakim Ferdinandus pun tetap pada keputusannya. "Tidak bisa jaksa bersaksi untuk dirinya sendiri," tegasnya lalu mengetuk palu.

Kedua saksi dari Kejati Jatim itu pun diminta dengan hormat meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, Tim Advokat Kadin Jatim Aristo Pangaribuan mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap La Nyalla mengingkari HAM terkait pidana. La Nyalla dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Yang ironis, sambung dia, saksi ahli dari termohon, Adnan P, menyatakan, saat penyelidikan pun sebenarnya sudah bisa ditetapkan adanya tersangka. Padahal, kata Aristo, tersangka hanya bisa ditetapkan saat tahap penyidikan. Penyelidikan hanyalah tahap awal pemeriksaan, di mana bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mengetahui ada atau tidak adanya penyidikan.

"Bahaya kalau pemahamannya seperti itu, artinya kita menganut crime control mode. Yang penting orang dipenjara tanpa due process. Pikiran begini artinya penegak hukum dipenuhi prasangka bersalah, bukan praduga tak bersalah. Ini bahaya karena memeriksa orang dengan pikiran-pikiran jahat yang ada di benaknya. Ditarget dulu, cari alasan belakangan," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Cegah ASN Korupsi, Ini...
Cegah ASN Korupsi, Ini yang Dilakukan Inspektorat Jawa Timur
Gubernur Khofifah Ajak...
Gubernur Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
Tekan Penularan COVID-19,...
Tekan Penularan COVID-19, Aktivitas Masyarakat Surabaya Kembali Dibatasi
Keindahan dan Kemegahan...
Keindahan dan Kemegahan Arsitektur 4 Masjid di Jawa Timur
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
25 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
37 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
53 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved