Miliki Sabu 3,4 Kilo, Anggota Reskrim Polsek Baranti Diciduk

Jum'at, 08 April 2016 - 16:20 WIB
Miliki Sabu 3,4 Kilo, Anggota Reskrim Polsek Baranti Diciduk
Miliki Sabu 3,4 Kilo, Anggota Reskrim Polsek Baranti Diciduk
A A A
PINRANG - Bisnis narkoba jenis sabu yang dijalankan Brigpol Supardi (27), anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, akhirnya terhenti.

Supardi dibekuk Tim Gabungan Polisi Resort Kabupaten Pinrang di kediaman orangtuanya, di Kanni, Kecamatan Paleteang. Dalam rumah itu, aparat mengamankan sabu seberat 3,4 kilogram, di simpan pada dua tempat berbeda.

Kapolres AKBP Adri Irniadi mengatakan, pelaku telah menjalankan bisnis sabunya sejak sebulan terakhir. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan beberapa kasus tangkapan sabu di wilayah tersebut.

"Tersangka bukan target. Makanya tidak termonitor. Namun dari pemetaan beberapa jaringan yang telah kami ungkap, semua bermuara ke pelaku," kata Adri, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan pengintaian selama seminggu. Puncaknya terjadi pada Kamis 7 April 2016 malam. Setelah dipastikan, baru pelaku digerebek di rumah orangtuanya.

"Awalnya, sasaran penggeledahan pada kamar oknum anggota kepolisian tersebut. Dari dalam lemari pelaku, ditemukan delapan bal butiran bening yang diduga sabu seberat 400 gram," terangnya.

Tak sampai di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di gudang penyimpanan beras milik orangtua pelaku yang berada di bagian bawah rumah panggung lokasi penggerebekan itu.

Di tempat itu, polisi kembali menemukan sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar terbungkus koran dan disembunyikan dalam kardus. Sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,4 kg.

"Saat penggeledahan pelaku tidak di TKP, karena tengah mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batu Kota Makassar. Jumat ini, tim melakukan penjemputan terhadap pelaku," terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, total sabu yang dimiliki anggota Polri tersebut mencapai delapan kilo. Namun sebagian telah terjual ke sejumlah Ajatappareng (Parepare, Pinrang, Sidrap, Barru dan Enrekang) hingga Kota Makassar.

"Sabu itu didapatkan pelaku dari Malaysia, melalui jalur laut yang masuk ke Pelabuhan Ajatappareng Parepare. Ikut kita amankan beberapa unit handphone milik pelaku," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Abd Karim mengatakan, kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Temuan awal, satu nama pelaku lainnya yang diduga pemain besar dikantongi pihaknya dan dalam pengejaran.

"Terkait statusnya selaku anggota kepolisian, juga kita lakukan koordinasi Polres Sidrap, karena pelaku bertugas di wilayah itu. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat lainnya," paparnya.

Pelaku diganjar Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4537 seconds (0.1#10.140)