Polda Bali Diminta Kembali Menyidik Kasus di Bank Of India

Jum'at, 08 April 2016 - 02:02 WIB
Polda Bali Diminta Kembali...
Polda Bali Diminta Kembali Menyidik Kasus di Bank Of India
A A A
DENPASAR - Kalah di sidang praperadilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali diperintahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk kembali menyidik Ningsih Suciati dkk (Direktur Utama dan Pengurus Bank of India/Bank Swadesi) dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan. Perintah itu disampaikan Hakim I Ketut Suarta ketika membacakan putusan sidang Praperadilan, pekan lalu.

Saat sidang pengajuan praperadilan, Polda Bali dinyatakan kalah dalam sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan Rita Kishore Kumar Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma,Villa Kozy.

“Keputusan sidang Praperadilan memerintahkan Ditreskrimsus Polda Bali supaya melakukan penyidikan kembali terhadap Ningsih Suciati dkk,” tegas Jacob Antolis, kuasa hukum Rita Kishore dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/4/2016).

Rita Kishore pekan lalu mengajukan praperadilan Polda Bali ke PN Denpasar karena menghentikan penyidikan terhadap Ningsih Suciati dkk.

Padahal, status Ningsih dkk sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai tersangka atas laporan Rita Kishore.

Menurut Jacob, hakim Ketut Suarta yang menyidangkan perkara praperadilan ini menyatakan tindakan Ditreskrimsus Polda Bali menghentikan penyidikan terhadap Ningsih Suciati dkk adalah tidak sah.

Karena itu pula, mengutip putusan hakim, Ditreskrimsus Polda Bali diminta menindaklanjuti laporan Rita Kishore tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal dari utang-piutang antara Rita Kishore dengan Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi).

Beberapa waktu lalu Rita Kishore meminjam uang ke Bank of India yang sisa nilainya mencapai Rp8 miliar dengan agunan villa milik Rita Kishore di kawasan Kuta, Bali.

Dalam perjalanan, Rita Kishore mengalami kesulitan dan penundaan membayar cicilan utangnya,dan memohon restruktur.

Menanggapi hal ini, pihak Bank of India serta merta menolak dan kemudian menyita dan melelang villa Kozy milik Rita Kishore.

Hanya saja, nilai lelang ini jauh di bawah harga appraisal sekitar Rp18 miliar lebih. Villa Kozy dilelang paksa hanya seharga sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam proses pelelangan, Ningsih Suciati dkk diduga telah memasukkan informasi tidak benar dalam dokumen permohonan lelang. Dan yang dilelang baru 1HT dari 2HT.

Rita Kishore yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah ini ke Polda Bali, sehingga Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait lelang villa Kozy ini, pejabat lelang dari Kantor Lelang Denpasar Usman Arif Murtopo sudah terjerat kasus pidana, pihak Kejaksaan Tinggi telah menerbitkan P21 tahap 2 dan saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Denpasar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)