Empat Anggota DPRD Ditangkap Main Judi di Hotel
A
A
A
MEDAN - Empat anggota DPRD dan satu anggota SKPD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi saat asik bermain judi di Kamar 231, Hotel Pardede, Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia.
Para anggota dewan itu Frengki Simanjuntak (Hanura), Sanggam Tobing (PAN), Dapot Hutabarat (Demokrat), dan Sahat Sibarani (Gerindra). Sedangkan anggota SKPD yakni Indra Simare-mare (Kepala Bapeda Pembkab Taput).
Dari tangan mereka, polisi menyita 12 set kartu Joker, dua set kartu domino, dan uang tunai sekitar Rp1,150 ribu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka diamankan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sampai saat ini, kelima tersangka masih dalam pemeriksaan. Karena baru diamankan tadi malam,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2016).
Praktik perjudian yang dilakukan politikus dan pejabat eksekutive ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjuti dengan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan, para anggota dewan itu tidak melawan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah anggota DPRD main judi di lokasi, maka ditindaklanjuti dan disergap tanpa perlawanan,” terangnya.
Penggerebekan dipimpin AKP Jhon Sinaga. “Mereka langsung dibawa ke Polda dan penggerebekan berjalan singkat dan tidak ada diketahui tamu hotel. Memang polisi sangat rapi melakukan penggerebekan itu,” kata Evi, salah satu karyawan hotel.
Terpisah, Kadubdit III/Umum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu enggan berkomentar. Dia justru meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kabid Humas Polda Sumut.
“Tanya sama Kabid Humas saja ya, aku tak berani karena itu instruksi langsung dari kapolda,” terangnya.
Sementara itu, dari informasi yang dapat dikumpulkan, saat ini keempat anggota DPRD itu sudah dilepas bersama dengan perangkat SKPD dengan jaminan uang senilai Rp500 juta.
“Keberadaan mereka (Tersangka) di Medan karena mengikuti rapat Musrenbang di Hotel Angkasa, mungkin momen itulah yang dimanfaatkan untuk main judi,” ungkap salah seorang polisi di Polda Sumut yang minta namanya dirahasiakan.
Para anggota dewan itu Frengki Simanjuntak (Hanura), Sanggam Tobing (PAN), Dapot Hutabarat (Demokrat), dan Sahat Sibarani (Gerindra). Sedangkan anggota SKPD yakni Indra Simare-mare (Kepala Bapeda Pembkab Taput).
Dari tangan mereka, polisi menyita 12 set kartu Joker, dua set kartu domino, dan uang tunai sekitar Rp1,150 ribu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka diamankan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sampai saat ini, kelima tersangka masih dalam pemeriksaan. Karena baru diamankan tadi malam,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2016).
Praktik perjudian yang dilakukan politikus dan pejabat eksekutive ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjuti dengan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan, para anggota dewan itu tidak melawan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah anggota DPRD main judi di lokasi, maka ditindaklanjuti dan disergap tanpa perlawanan,” terangnya.
Penggerebekan dipimpin AKP Jhon Sinaga. “Mereka langsung dibawa ke Polda dan penggerebekan berjalan singkat dan tidak ada diketahui tamu hotel. Memang polisi sangat rapi melakukan penggerebekan itu,” kata Evi, salah satu karyawan hotel.
Terpisah, Kadubdit III/Umum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu enggan berkomentar. Dia justru meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kabid Humas Polda Sumut.
“Tanya sama Kabid Humas saja ya, aku tak berani karena itu instruksi langsung dari kapolda,” terangnya.
Sementara itu, dari informasi yang dapat dikumpulkan, saat ini keempat anggota DPRD itu sudah dilepas bersama dengan perangkat SKPD dengan jaminan uang senilai Rp500 juta.
“Keberadaan mereka (Tersangka) di Medan karena mengikuti rapat Musrenbang di Hotel Angkasa, mungkin momen itulah yang dimanfaatkan untuk main judi,” ungkap salah seorang polisi di Polda Sumut yang minta namanya dirahasiakan.
(san)