Wali Kota Sorong Pimpin Pemusnahan Miras Ilegal
A
A
A
SORONG - Polres Sorong Kota,Jumat (01/4/2016) sore memusnahkan ribuan botol miras ilegal berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan miras yang dihadiri Wali kota Sorong dan sejumlah pejabat daerah ini mendapat apresiasi dari masyarakat kota Sorong.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan kepada wartawan dirinya berkomitmen menutup toko-toko penjualan minuman keras terhitung mulai 01 April 2016. Yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak di 60 toko yang ada di wilayah Kota Sorong.
"Toko-toko penjualan minuman keras nantinya akan berubah menjadi tempat penjualan produk ekonomi lainnya," kata Lambert Djitmau saat memberikan arahan pada pemusnahan miras di Mapolres Sorong Kota.
Lambert mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di wilayah Kota Sorong.
"Saya minta kepada masyarakat untuk melapor jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan 3 bulan kedepan setelah Perda miras diberlakukan," sebutnya.
Sementara itu Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga mengatakan, seperti yang sudah di jelaskan dalam Perda nomor 3 tahun 2015,tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, yaitu hotel,cafe dan supermarket.
"Di luar daripada itu dilarang atau ilegal. Nah,mengenai pengawasan,kita sudah mulai sejak hari ini tanggal 1 April 2016. Pak wali kota dibantu anggota kami sudah melakukan sidak ke tempat-tempat penjualan miras. Pengawasan ini akan kita lakukan berlanjut. Mengenai sanksinya,tentunya akan disesuaikan dengan perda yang baru," pungkasnya.
Pemusnahan miras yang dihadiri Wali kota Sorong dan sejumlah pejabat daerah ini mendapat apresiasi dari masyarakat kota Sorong.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan kepada wartawan dirinya berkomitmen menutup toko-toko penjualan minuman keras terhitung mulai 01 April 2016. Yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak di 60 toko yang ada di wilayah Kota Sorong.
"Toko-toko penjualan minuman keras nantinya akan berubah menjadi tempat penjualan produk ekonomi lainnya," kata Lambert Djitmau saat memberikan arahan pada pemusnahan miras di Mapolres Sorong Kota.
Lambert mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di wilayah Kota Sorong.
"Saya minta kepada masyarakat untuk melapor jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan 3 bulan kedepan setelah Perda miras diberlakukan," sebutnya.
Sementara itu Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga mengatakan, seperti yang sudah di jelaskan dalam Perda nomor 3 tahun 2015,tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, yaitu hotel,cafe dan supermarket.
"Di luar daripada itu dilarang atau ilegal. Nah,mengenai pengawasan,kita sudah mulai sejak hari ini tanggal 1 April 2016. Pak wali kota dibantu anggota kami sudah melakukan sidak ke tempat-tempat penjualan miras. Pengawasan ini akan kita lakukan berlanjut. Mengenai sanksinya,tentunya akan disesuaikan dengan perda yang baru," pungkasnya.
(nag)