Transaksi di SPBU, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp12 Miliar

Sabtu, 02 April 2016 - 00:30 WIB
Transaksi di SPBU, Polisi...
Transaksi di SPBU, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp12 Miliar
A A A
BEKASI - Dua pengedar ulang palsu mata uang ruiah, dollar dan euro dibekuk petugas Polresta Bekasi Kota. Dari tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp12 miliar.

Pelaku yang diringkus yakni, Toni Krisnandi alias Gaga (40), dan Eki Wawan (51). Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni transaksi uang palsu dengan perbandingan satu pak isi 100 lembar pecahan 100 USD dijual seharga Rp100 juta uang asli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, satu pak pecahan 5.000 USD, 16 pak pecahan 100 USD, dua pak berisi 1 juta Euro dan empat pak pecahan 50 USD.

”Mereka sudah lama beraksi, keduanya residivis kasus serupa beberapa waktu lalu,” kata Herry Sumarji pada wartawan Jumat 1 April 2016 kemarin.

Herry menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi di lokasi SPBU Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kerap dijadikan tempat transaksi uang palsu.

Saat pengintaian itu, lanjut dia, petugas mencurigai, kendaraan jenis Xenia warna silver di sekitar lokasi. Anggota menghampiri kendaraan yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di dalam mobil.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah uang palsu. Pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah di rumah pelaku di kawasan Cibubur. Di rumah tersebut disita dua unit printer, satu unit mesin laminating, satu unit scanner, serta satu brankas yang biasa digunakan untuk mencetak uang palsu ini.

Dihadapan penyidik, pelaku WW mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial IS di daerah Pandeglang, Banten. Hingga kini, IS masuk daftar pencarian orang (DPO).”Pelaku mengedarkan sejak Oktober lalu, setelah keluar dari Lapas Banten,” jelasnya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (1), aayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku terancaam penjara selama 10 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
2 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
7 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
7 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
8 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
8 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved