Ketua DPRD Banten Berperan Aktif Cegah Pembentukan Bank Banten
A
A
A
SERANG - Ketua Tim Independen Pembentukan Bank Banten Sudibyo mengakui selama proses pembentukan Bank Banten, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah berperan aktif menolak pembentukan bank daerah yang dilakukan PT Banten Global Development (BGD).
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, Selasa (29/3/2016).
Dalam kesaksiannya, Sudibyo mengatakan, dirinya sebagai konsultan ditugaskan oleh PT BGD untuk memberikan pemaparan dan presentasi perkembangan pembentukan Bank Banten di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Banten.
Namun, dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satria Santosa alias Sony, Sudibyo mengungkapkan pimpinan rapat membacakan surat dari Ketua DPRD Banten yang tidak setuju dengan pencairan dana modal awal pembentukan Bank Banten.
"Saya mendapatkan kesan tidak setuju (pembentukan Bank Banten), terlihat dari surat dari ketua DPRD (Asep Rahmatullah) yang isinya menunda pencairan dana yang seharusnya diserahkan dari Pemprov ke PT BGD," ujar Sudibyo saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Sainal.
Dia menambahkan, Sony yang hadir menanggapi surat yang dikirimkan Asep yang semestinya tidak dibacakan, karena menurut Sony isinya normatif.
"Kenapa pake surat-surat gitu, itu kan normatif," kata Sudibyo menirukan perkataan Sony dalam rapat Komisi III.
Pada saat pertemuan dengan pihak PT BGD, Pemprov Banten, dan DPRD di Pendopo Gubernur Banten, kesan penolakan dari Asep Rahmatullah muncul kembali, setelah PT BGD memilih Bank Pundi untuk diakuisisi.
"Itu kesan kembali muncul karena adanya tanggapan ketua DPRD yang melakukan upaya second opinion saat Bank Pundi dipilih PT BGD di hadapan gubernur Banten," ucapnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, Selasa (29/3/2016).
Dalam kesaksiannya, Sudibyo mengatakan, dirinya sebagai konsultan ditugaskan oleh PT BGD untuk memberikan pemaparan dan presentasi perkembangan pembentukan Bank Banten di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Banten.
Namun, dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satria Santosa alias Sony, Sudibyo mengungkapkan pimpinan rapat membacakan surat dari Ketua DPRD Banten yang tidak setuju dengan pencairan dana modal awal pembentukan Bank Banten.
"Saya mendapatkan kesan tidak setuju (pembentukan Bank Banten), terlihat dari surat dari ketua DPRD (Asep Rahmatullah) yang isinya menunda pencairan dana yang seharusnya diserahkan dari Pemprov ke PT BGD," ujar Sudibyo saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Sainal.
Dia menambahkan, Sony yang hadir menanggapi surat yang dikirimkan Asep yang semestinya tidak dibacakan, karena menurut Sony isinya normatif.
"Kenapa pake surat-surat gitu, itu kan normatif," kata Sudibyo menirukan perkataan Sony dalam rapat Komisi III.
Pada saat pertemuan dengan pihak PT BGD, Pemprov Banten, dan DPRD di Pendopo Gubernur Banten, kesan penolakan dari Asep Rahmatullah muncul kembali, setelah PT BGD memilih Bank Pundi untuk diakuisisi.
"Itu kesan kembali muncul karena adanya tanggapan ketua DPRD yang melakukan upaya second opinion saat Bank Pundi dipilih PT BGD di hadapan gubernur Banten," ucapnya.
(zik)