Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Rumah Oknum TNI
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Satuan Narkoba Polres Nias, menggerebek rumah milik oknum TNI berinisial Kopka HU di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat malam 25 Maret 2016.
Saat digerebek, petugas mengamankan tiga orang pemuda tanggung yang diduga kurir narkoba. Ketiga Pelaku masing-masing berinisial IT, UN dan SF.
Kepala Satuan Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega yang memimpin operasi penggerebekan menjelaskan bahwa kegiataan ini merupakan Operasi Bersinar Toba 2016 untuk memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Nias.
Menurut Arius, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram dengan aksi para pelaku, mendapat informasi tersebut satuan unit narkoba langsung mengintai rumah yang diduga tempat transaksi sabu sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu siap edar, 1 kantong plastik bungkusan sabu, 2 botol kaleng dan 5 unit handphone genggam,” kata Arius.
Sementara pemilik rumah, Kopka HU, sebelumnya telah diamankan saat tes urine Makodim 0213 Nias dan kini masih tahap pemeriksaan Sub Detasemen Polisi Militer Pulau Nias atas kasus dugaan pemakaian narkoba.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah UN di Desa Moawo dan rumah pelaku SF di Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kemudian, ketiga pelaku digiring petugas ke Mapolres Nias untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat digerebek, petugas mengamankan tiga orang pemuda tanggung yang diduga kurir narkoba. Ketiga Pelaku masing-masing berinisial IT, UN dan SF.
Kepala Satuan Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega yang memimpin operasi penggerebekan menjelaskan bahwa kegiataan ini merupakan Operasi Bersinar Toba 2016 untuk memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Nias.
Menurut Arius, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram dengan aksi para pelaku, mendapat informasi tersebut satuan unit narkoba langsung mengintai rumah yang diduga tempat transaksi sabu sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu siap edar, 1 kantong plastik bungkusan sabu, 2 botol kaleng dan 5 unit handphone genggam,” kata Arius.
Sementara pemilik rumah, Kopka HU, sebelumnya telah diamankan saat tes urine Makodim 0213 Nias dan kini masih tahap pemeriksaan Sub Detasemen Polisi Militer Pulau Nias atas kasus dugaan pemakaian narkoba.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah UN di Desa Moawo dan rumah pelaku SF di Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kemudian, ketiga pelaku digiring petugas ke Mapolres Nias untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(sms)