17 Narapidana Lapas Lubukpakam Ditetapkan Tersangka Narkoba

Jum'at, 25 Maret 2016 - 22:37 WIB
17 Narapidana Lapas...
17 Narapidana Lapas Lubukpakam Ditetapkan Tersangka Narkoba
A A A
DELI SERDANG - Sebanyak 17 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam positif menggunakan narkoba. Ke-17 narapidana itu dari 21 orang yang diamankan di ruang Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang.

Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi mengatakan, saat ini ke-21 warga binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam itu masih dimintai keterangannya hingga 3x24 jam.

"Untuk membuktikan adanya keterlibatan 21 napi yang diamankan itu, masih dimintai keterangannya 3x24 jam. Itu kalau kasus narkoba. Makanya kami tunggu dalam waktu yang ditentukan, apakah memang ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di Lapas Lubukpakam ini," katanya, kepada wartawan, Jumat (25/3/2016).

Jika dalam waktu 3x24 jam sudah final penetapan tersangka, Polres Deliserdang akan melanjutkan kasusnya. Namun setelah narapidana menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas II B Lubukpakam.

"Kalau memang terbukti, akan panjang hukuman yang diberikan. Tapi tetap menjalani sisa masa hukumannya dulu, baru dilanjutkan hukuman tambahan dari kasus ini," ungkap M Edi Faryadi.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Edy Safari menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan, pihaknya hanya mengembalikan empat orang napi. Sedangkan 17 narapidana lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 17 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Nanti yang tidak terbukti akan dikembalikan lagi ke lapas menjalani sisa hukumannya," terangnya.

Dijelaskan Edy, untuk barang bukti yang telah disita, yakni narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram. Selain itu, ada juga puluhan alat isap sabu, dan ratusan plastik klip yang ditemukan di ruangan kamar sel tahanan.

"Semua yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih berstatus sebagai narapidana. Setelah kami periksa, kami tetapkan mereka tersangka," tegasnya.

Mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini menuturkan, satu diantara empat orang narapidana yang tidak terbukti penyalahgunaan narkoba, yakni Rini Darmawati alias Cici.

Dia merupakan satu-satunya napi wanita yang sempat diamankan bersama 20 orang napi pria. Karena tidak terbukti, Cici dan tiga narapidana lainnya dikembalikan ke dalam lapas lagi.

Cici merupakan narapidana yang divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan bidan cantik asal Patumbak Nurmala Dewi Br Tinambunan. "Dia (Cici) enggak terbukti sebagai pemakai. Cuma 17 orang saja yang kami tetapkan tersangka," tambah Edy.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8887 seconds (0.1#10.140)