17 Narapidana Lapas Lubukpakam Ditetapkan Tersangka Narkoba

Jum'at, 25 Maret 2016 - 22:37 WIB
17 Narapidana Lapas...
17 Narapidana Lapas Lubukpakam Ditetapkan Tersangka Narkoba
A A A
DELI SERDANG - Sebanyak 17 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam positif menggunakan narkoba. Ke-17 narapidana itu dari 21 orang yang diamankan di ruang Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang.

Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi mengatakan, saat ini ke-21 warga binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam itu masih dimintai keterangannya hingga 3x24 jam.

"Untuk membuktikan adanya keterlibatan 21 napi yang diamankan itu, masih dimintai keterangannya 3x24 jam. Itu kalau kasus narkoba. Makanya kami tunggu dalam waktu yang ditentukan, apakah memang ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di Lapas Lubukpakam ini," katanya, kepada wartawan, Jumat (25/3/2016).

Jika dalam waktu 3x24 jam sudah final penetapan tersangka, Polres Deliserdang akan melanjutkan kasusnya. Namun setelah narapidana menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas II B Lubukpakam.

"Kalau memang terbukti, akan panjang hukuman yang diberikan. Tapi tetap menjalani sisa masa hukumannya dulu, baru dilanjutkan hukuman tambahan dari kasus ini," ungkap M Edi Faryadi.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Edy Safari menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan, pihaknya hanya mengembalikan empat orang napi. Sedangkan 17 narapidana lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 17 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Nanti yang tidak terbukti akan dikembalikan lagi ke lapas menjalani sisa hukumannya," terangnya.

Dijelaskan Edy, untuk barang bukti yang telah disita, yakni narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram. Selain itu, ada juga puluhan alat isap sabu, dan ratusan plastik klip yang ditemukan di ruangan kamar sel tahanan.

"Semua yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih berstatus sebagai narapidana. Setelah kami periksa, kami tetapkan mereka tersangka," tegasnya.

Mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini menuturkan, satu diantara empat orang narapidana yang tidak terbukti penyalahgunaan narkoba, yakni Rini Darmawati alias Cici.

Dia merupakan satu-satunya napi wanita yang sempat diamankan bersama 20 orang napi pria. Karena tidak terbukti, Cici dan tiga narapidana lainnya dikembalikan ke dalam lapas lagi.

Cici merupakan narapidana yang divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan bidan cantik asal Patumbak Nurmala Dewi Br Tinambunan. "Dia (Cici) enggak terbukti sebagai pemakai. Cuma 17 orang saja yang kami tetapkan tersangka," tambah Edy.
(san)
Berita Terkait
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Sabu untuk Pesta Narkoba...
Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas
BNN Sleman Ungkap Peredaran...
BNN Sleman Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika
Ada Peredaran Narkoba,...
Ada Peredaran Narkoba, Kepala Lapas Jambulah Diperiksa Polres Ternate
Penyelundupan Narkoba...
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal
Aparat Tangkap Penyelundup...
Aparat Tangkap Penyelundup 31 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru Bandung
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
49 menit yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
1 jam yang lalu
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
1 jam yang lalu
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
2 jam yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
3 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
10 jam yang lalu
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved